Berkas Tersangka eks Dirut PDAM DTS segera Dilimpahkan ke Tahap II

Berkas Tersangka eks Dirut PDAM DTS segera Dilimpahkan ke Tahap II Tersangka Sugeng Mujiadi, eks Dirut PDAM Sidoarjo saat memasuki mobil untuk kembali ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidoarjo kembali memeriksa tersangka Sugeng Mujiadi, eks Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Delta Tirta Sidoarjo. Jum'at (19/8). Pemeriksaan itu untuk yang terakhir kalinya pada tingkat penyidikan untuk melengkapi berkas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi senilai 8,9 Miliar Tahun 2015.

Pantauan BANGSAONLINE, Sugeng dijemput penyidik pidana khusus dari Lapas kelas II A Sidoarjo dan tiba di Kantor Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo sekitar pukul 08.30 WIB. Tidak lama sesampainya di Kejaksaan, dua orang tim penasehat hukum baru tiba menyertai kedatangan tersangka.

Sesaat sebelum memasuki ruang penyidik tindak pidana khusus, sugeng menyempatkan bersalaman dengan sejumlah pejabat teras kejaksaan yang sedang berada di halaman depan usai olahraga pagi.

Pria yang sudah ditahan sejak 29 April 2016 lalu itu hanya sekitar 2 jam. Ia keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 10.30 WIB. Saat kembali dimasukkan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas IIA Sidoarjo, tanpa sepatah kata pun Sugeng berkomentar kepada wartawan yang sudah menunggu semenjak awal pemeriksaan.

Kuasa Hukum Sugeng Mujiadi, Sahrul Borman mengaku dalam pemeriksaan ini penyidik hanya menayakan sedikit pertanyaan. "Cuma tiga pertanyaan," ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini kliennya tetap dalam pendirian, yakni merasa tidak merugikan negara dan tidak melakukan kesalahan dalam pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah tahun 2015.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO