Lima Napi Bondowoso Dapat Remisi Bebas di HUT RI ke 71

Lima Napi Bondowoso Dapat Remisi Bebas di HUT RI ke 71

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 78 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Kabupaten mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-71. Dari 78 tersebut, 5 napi di antaranya langsung bebas.

Kepala Lapas kelas II B Kabupaten Hanafi mengatakan, lima napi tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat. Selain itu, napi yang mendapat remisi bebas hanya napi dengan kasus kriminal umum, yaitu kasus pencurian, penggelapan dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Lima orang ini setelah mendapatkan remisi langsung bebas karena memang masa hukumannya sisa satu hingga dua bulan,” ujar Hanafi. Rabu (17/8).

Kelima narapidana yang memperoleh remisi dan langsung bebas pada HUT Kemerdekan RI ke-71 adalah Agus Hariyadi, Agus Sudarso, Samsul, Subair dan Sumarto, yang kesemuanya warga .

“Semua ini berdasarkan pada Undang Undang Nomor 12 tahun 1995 pasal 14, bahwa setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berkelakuan baik selama menjadi warga binaan," imbuhnya

Acara pemberian remisi terhadap 78 warga binaan Lapas ini dilakukan sebelum pelaksanaan upacara bendera HUT Kemerdekaan RI ke-71 dilaksanakan.

Bupati Amin Said Husni selaku inspektur upacara menyampaikan langsung surat keputusan remisi di hadapan puluhan narapidana di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B .

Bupati yang juga Presiden Republik Kopi itu berpesan kepada para warga binaan yang mendapatkan resmisi agar kembali ke jalan yang benar dan tidak melakukan perbuatan yang serupa.

“Dengan harapan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB ini yang mendapatkan remisi ini bisa kembali kejalan yang benar dan tidak melakukan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah dan agama,” harapnya. (gik/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO