Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik

Ratusan TKA Ilegal Diduga Diselundupkan ke Perusahaan Besar di Gresik Ratusan TKA ilegal diduga berkeliaran di perusahaan-perusahaan besar. foto: ilustrasi

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gresik makin merajalela. Mereka ada yang legal (resmi) dan ilegal (tidak resmi), serta ada yang dikontrak beberapa bulan maupun tahunan.

Mereka tersebar di perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing), BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) yang membutuhkan skill dari para TKA.

Data yang masuk ke Komisi D DPRD Gresik, bahwa di tahun 2016, TKA yang masuk dan bekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Gresik jumlahnya mencapai ribuan orang dari total 1.700 perusahaan lebih yang tersebar. Namun, data resmi yang masuk dan terdaftar di Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) kurang dari 400 TKA.

"Data yang kami terima ribuan TKA. Sementara data dari Disnakertrans kurang dari 400 TKA. Berarti sisanya ilegal," kata anggota Komisi D DPRD Gresik, Noto Utomo, Selasa (9/8).

Untuk itu, Noto meminta Disnakertrans lebih memperketat pengawasan perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA. "Serbuan TKA ini jelas ancaman. Sebab, di saat pemerintah lagi gencar mengurangi angka pengangguran di Gresik, justru TKA menyerbu Gresik," tukas politisi PDIP asal Kecamatan Bungah ini.

Terkait ketidaksinkronan jumlah TKA ini, Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan menyatakan pihaknya akan memanggil BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik untuk memeriksa izin-izin TKA.

(BACA: DPRD Gresik Minta TKA Dideportasi Jika Tidak Masuk Daftar 8 Profesi)

Hal ini sesuai dengan amanat Perda (peraturan daerah) Nomor 9 Tahun 2014, tentang IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing). Di mana, berdasarkan data yang masuk ke komisinya di Gresik sudah ada ribuan TKA. Sementara yang terdaftar kurang dari 400 orang. "Kalau sisanya tidak berizin, berarti ilegal. Mereka bisa ditangkapi karena tidak punya izin bekerja di Indonesia," kata Mujid.

Salah satu pengerah TKA yang dipekerjakan di salah satu BUMN di Gresik mengaku hingga tahun 2016 ini telah mengurus ratusan izin TKA untuk bekerja di BUMN tersebut. TKA tersebut setiap bulannya dikenakan retribusi 100 dollar. "Bayarnya di pemerintah pusat lewat Bank BNI," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO