Membongkar Carut Marut Aktivitas Kendaraan Besar di Gresik (1-bersambung)

Membongkar Carut Marut Aktivitas Kendaraan Besar di Gresik (1-bersambung) Dump truk penuh muatan tambang saat melintas di kota Gresik. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Gresik benar-benar darurat penataan lalu lintas. Betapa tidak, Gresik yang sudah berdiri 528 tahun silam, hingga sekarang belum memiliki tempat parkir truk (terminal kargo). Aktivitas kendaraan besar di kota pudak ini benar-benar memprihatinkan. Misalnya, kendaraan besar pemuat galian C maupun galian tambang lainnya.

Kendaraan seperti dump truk tersebut selain fisiknya sudah besar, masih dimodifikasi oleh pemiliknya. Akibatnya, dump truk tersebut saat memuat bahan tambang melebihi spek truk. Bahan tambang yang dimuat melebihi tonase.

Sebab, dump truk yang sesuai dengan spek awal rata-rata memuat bahan tambang paling maksimal 20 ton, setelah dump truk dimodifikasi muatannya menjadi 40 ton lebih. Akibatnya, jalan di Kabupaten Gresik yang rata-rata kelas IIIb, jadi ambles dan mengalami rusak parah.

Gilanya lagi, kendaraan besar pemuat bahan tambang dan hasil pabrik di Kabupaten Gresik tidak takut melanggar aturan. Terbukti, Surat Edaran (SE) bupati tentang larangan melintas pada jam-jam tertentu dilanggar. Yakni mereka dilarang melintas pagi hari mulai pukul 05.00 WIB-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

(BACA: Gresik Semrawut, 1.700 Industri Tak Miliki Terminal Kargo, Truk-Truk Parkir Pinggir di Jalan)

Kondisi tersebut tentu memantik reaksi banyak kalangan. Baik masyarakat, maupun kalangan politisi. Para politisi di DPRD Gresik misalnya, mereka meminta kepada pihak berwenang, baik Satpol, Dishub dan Polres, agar tidak tebang pilih dalam menertibkan truk yang masih menerjang jam larangan beroperasi.

"Saya minta penegak aturan tertibkan semua truk pemuat galian c yang melanggar jam larangan," kata anggota FPDIP DPRD Kabupaten Gresik, Noto Utomo, Selasa (9/8).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO