PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding

PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding Mihol. foto: ilustrasi

Ira menjelaskan, akan mengembalikan draft perda tersebut kepada pansus mihol DPRD Surabaya. Ira mengaku belum bisa ambil sikap. Karena perda itu harua dikomunikasikan dengan pansus. "Kalau pansus bersikukuh dengan isi perda, kemungkinan akan ditolak lagi," jelasnya.

Sementara Achmad Zakaria, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya mengatakan, tindak lanjut Perda Larangan Minuman Beralkohol oleh Gubernur Jawa Timur tidak jelas. Revisi yang menyiratkan penolakan itu, menurutnya tidak sesuai dengan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Karena UU 23/2014 hanya memberikan wewenang bagi pemerintah provinsi atas Perda kabupaten/kota, menolak sepenuhnya atau menerima sepenuhnya," ujarnya.

Menurutnya, penolakan Perda disertai revisi, atau yang biasa disebut klarifikasi, hanya termuat di UU 32/2004, UU 12/2011, dan Permendagri 1/2014. "Di aturan-aturan itu, pemerintah provinsi masih berwenang mencoret-coret isi perda. Ini sama dengan mengulang tradisi tiga tahun lalu. Makanya kami bingung, harus hati-hati mencernanya," katanya.

Mantan Anggota Pansus Raperda Minuman Beralkohol ini mengatakan, karena itu dia berkonsultasi dengan ulama. Ulama meminta dewan untuk melakukan banding. "Tapi kami masih akan konsultasikan juga dengan pakar hukum, ulama, dan pemuda, supaya jangan sampai dialektika hukumnya kurang kuat. Intinya, pihak yang pro pelarangan minuman beralkohol tetap akan berjuang," katanya.

Zakaria mengklaim, surat penolakan Gubernur Jatim atas Perda yang disahkan beberapa bulan lalu merugikan masyarakat. "Karena kami diminta untuk memasukkan kembali pasal-pasal yang kami sendiri sudah sepakat dilarang, menjadi pengendalian. Ini sama dengan mundur ke belakang. Sama halnya kami mundur ke tiga tahun lalu. Akhirnya rugi sendiri," katanya.

Upaya banding, kata Zakaria, sudah ada dalam Undang-umdang 23/2014 tentang Pemda. "Apabila ada perda-perda yang ditolak oleh Pemerintah Provinsi bisa melakukan protes keberatan atau banding ke Kementerian Dalam Negeri. Atas nama wali kota dan DPRD. Tapi memang, aturan teknisnya belum ada," katanya.

Karena belum adanya aturan teknis UU Pemda terbaru itu, Zakaria mengatakan, DPRD Kota Surabaya akan berkonsultasi kepada Kemendagri. "Kami butuh waktu, karena kami perlu berkonsolidasi, baik dengan pakar, juga dengan fraksi lain," katanya. (lan/ros) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO