Anggap Belum Sinkron, Dewan Sidoarjo Kritisi Usulan Merger SKPD

Anggap Belum Sinkron, Dewan Sidoarjo Kritisi Usulan Merger SKPD SOROTI SOPD: Ali Masykuri (kiri) berbincang dengan Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan (tengah) dan Sekretaris Komisi B Sujalil, usai Paripurna beberapa saat lalu. foto ilustrasi/ MUSTAIN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo melalui Badan Pembentukan Perda (Bapem Perda) mulai mengkaji draf Raperda tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Hasilnya, Bapem Perda menilai rencana perubahan SOPD itu, khususnya penggabungan (merger) satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berbentuk dinas, dinilai masih belum sinkron.

Misalnya, penggabungan Badan Ketahanan Pangan ke Dinas Perikanan dan Kelautan, menjadi Dinas Pangan dan Perikanan. Merger ini dirasa tidak sinkron. Salah satunya karena malah meniadakan Kelautan.

"Seharusnya Kelautan tetap ada, masa nggak ada yang nangani, kan Kelautan tidak mutlak ditangani provinsi," cetus Wakil Ketua Bapem Perda DPRD Sidoarjo, Ali Masykuri, Jumat (5/8).

Karena itu, kata Ali Masykuri, dalam pembahasan Raperda SOPD tersebut, pihaknya akan menelaah betul kemungkinan bidang yang perlu ditambah. Terutama yang berkaitan langsung dengan potensi Kabupaten Sidoarjo.

Sementara, pembahasan Raperda SOPD akan dikebut karena dideadline akhir Agustus ini harus sudah rampung. "Hari ini Bapem Perda sudah rapat membahas draft Raperda SOPD," jlentreh politisi partai NasDem ini.

Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo Heri Susanto mengatakan draft Raperda SOPD yang sudah diserahkan ke dewan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2016 tentang SOPD. "Nanti yang perlu dirubah, tentu akan dirubah. Tapi kita lihat dulu relevansinya dengan PP 18," tandasnya kepada wartawan.

Dalam draft Raperda SOPD itu, nantinya ada 20 Dinas dan 5 Badan. Sehingga nantinya akan ada dinas, bagian atau badan yang dilebur atau dimerger. Dalam draft raperda SOPD itu misalnya Dinas PU Bina Marga, Dinas PU Pengairan dan Dinas PU Cipta Karya akan dimerger jadi dua dinas, Dinas PU dan Penataan Ruang dan Dinas Pemukiman dan Perumahan. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO