Soekamto Hadi menghirup udara kebebasan lebih awal. Foto:faishal
Surabaya (bangsaonline)– Mantan Sekkota Surabaya Sukamto Hadi dan mantan Kabag Keuangan Poerwito, terpidana kasus gratifikasi dana jasa pungut Rp 720 juta, kembali mendatangi kantor Kejari Surabaya di Raya Sukomanunggal, kemarin (5/3). Mereka datang untuk menyerahkan berkas pembebasan bersyarat (PB) yang dikabulkan kepada kejaksaan. Untuk keluar dari penjara, berkas PB tersebut memang harus ditandatangani jaksa.
Sama seperti sehari sebelumnya, setiba di Kejari sekitar pukul 09.30 wib, baik Sukamto maupun Poerwito terus berusaha menghindar dari wartawan. Namun, ucapan menarik sempat terlontar dari keduanya. ”Iki temenan, rek. Ojo sampek koyok aku (Beneran ini. Jangan sampai bernasib seperti saya),” ujarnya sembari mesem.
Adapun Sukamto sedikit ketus. ”Sudah, sudah, saya bukan pejabat lagi,” ucapnya sambil terus berusaha menghindar. Ketika ditanya wartawan apa rencana ke depan sehabis menjalani masa pidana di Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, dia berujar, ”Saya akan jadi perampok,” jawab Sukamto sekenanya.
Saat keduanya datang ke Kejari Surabaya, rekan mereka sesama terpidana kasus sama, mantan Asisten II Pemkot Surabaya Muhlas Udin, tak tampak. Informasinya, Muhlas mengurus PBnya ke Kejari Sidoarjo dengan alasan tempat tinggalnya di daerah sana.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo menerangkan, Sukamto dan Poerwito mendatanginya untuk menyerahkan PB yang dikabulkan KemenkumHAM. ”Mereka datang ke sini untuk berkoordinasi tentang wajib lapornya. Setelah disepakati dengan Bapas, mereka akhirnya dikenai wajib lapor 1 bulan sekali,” katanya. Sukamto Cs wajib lapor hingga Agustus 2015.
Seperti diketahui, Sejak 4 Maret 2013 lalu, Sukamto cs dijebloskan ke Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Mereka dipidana penjara 1,5 tahun oleh MA karena terbukti melakukan gratifikasi secara bersama-bersama dana japung Pemkot Surabaya Rp 720 juta. Setelah menjalani lebih dari 3/4 masa pidana, Sukamto cs kemudian mengajukan PB dan dikabulkan.
Terpidana lainnya, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, sudah bebas lebih dulu. Adapun mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH kini masih diproses oleh Polda dan Kejati Jatim dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (sal/ros)











