Foto yang memperlihatkan kemesraan Kepsek SDN Tebuwung MT, dan Kepsek SDN Setro IP. Inset, kepala BKD M. Nadlif. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dugaan perselingkuhan yang dilakukan Kepsek (kepala sekolah) SDN di Kecamatan Dukun, berinesial MT (54), dengan Kepsek SDN di Kecamatan Menganti, berinisial IP (39), bisa berbuntut pahit. Jika perselingkuhan itu terbukti, maka sanksi disiplin PNS (pegawai negeri sipil) yang akan dijatuhkan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) telah menanti mereka.
Sanksi itu, mulai teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan 3 tingkat lebih rendah hingga pemecatan. "Yo sudah pasti. Kalau mereka terbukti berselingkuh, BKD akan memberikan sanksi tegas," kata Kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, Jumat (22/7).
BACA JUGA:
- Isi Kekosongan, Bupati Gresik Lantik 55 Kepala Sekolah: Titip Sekolah Ramah Anak
- Skandal Perselingkuhan ASN Dispendukcapil Gresik, Si Perempuan Dibelikan Cincin, Motor, Minta Kawin
- Seminar Hypno Learning di SMP Plus Ponpes Jauharul Maknun Gresik Bangkitkan Semangat Belajar
- 760 Ruang Kelas SD dan SMP di Gresik Rusak, Alif Janji akan Diperbaiki Bertahap
(BACA: Diduga Selingkuh, Kasek SDN Tebuwung dan SDN Setro Gresik Digerebek Warga)
Ditegaskan Nadlif, sanksi dimaksud, merujuk beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepegawaian. Seperti UU ASN (Aparatus Sipil Negara) Nomor 5 Tahun 2014, dan PP (peraturan pemerintah) Nomor 53 tahun 2009, tentang disiplin kepegawaian. Di PP 53 misalnya, di sana diatur tentang sanksi (hukuman) terhadap PNS yang melanggar aturan kepegawaian.
Di PP tersebut seperti yang tertuang dalam pasal 7 disebutkan, ada 3 sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS nakal. Pertama, sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Kedua, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun. Dan, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak terhormat dari PNS.
"Kalau benar terbukti, ya nanti Pak Bupati yang akan menjatuhkan sanksinya," jelas Nadlif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




