Legal Opini Turun, DPRD Jatim Siap Beri Persetujuan Umbulan

Legal Opini Turun, DPRD Jatim Siap Beri Persetujuan Umbulan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah menunggu hampir satu bulan lamanya, Legal Opinion (LO) untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang diinginkan DPRD Jatim resmi sudah turun. Selanjutnya, pimpinan dewan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan rapat paripurna tentang persetujuan pelaksanaan proyek .

Wakil Ketua DPRD Jatim, Tjutjuk Soenario menegaskan, dengan turunnya LO dari Kejaksaan Agung maka otomatis proyek sudah dapat dikerjakan. Karenanya beberapa hari ini, pimpinan dewan akan mengundang seluruh ketua fraksi untuk sosialisasi termasuk mengatur jadwal rapat paripurna terkait dengan persetujuan dewan.

"LO dari kejaksaan ini sudah keluar pada tanggal 18 Juli lalu. Intinya diterangkan bahwa DPRD Jatim berhak memberi persetujuan terhadap proyek ," beber politisi asal Partai Gerindra Jatim itu, Rabu (20/7).

Meski tidak berani memastikan tak akan ada penolakan, namun Tjutjuk, yakin tidak ada masalah lagi terkait proyek ini. "Akan tetapi mengacu LO ini, pada prinsipnya pimpinan Dewan tidak ada masalah. Ketua fraksi segera dikumpulkan. Kita bahas bersama," tandas politis Partai Gerindra tersebut.

Penasehat Fraksi Gerindra itu mengungkapkan, dengan adanya LO akan menjadi terukur. Sehingga tdak akan ada masalah. Kalau ada yang menolak itu urusan fraksi masing-masing, sebabmereka juga punya argumen. Namun dengan adanya LO ini, berdasar pendapat umum ketua fraksi pada paripurna yang terakhir maka tidak ada masalah.

“Dengan turun LO ini prinsipnya tidak ada masalah untuk menyetujui proyek ,” tegas Tjutjuk.

Sementara itu, Gubernur Jatim, Soekarwo menjelaskan, setelah proses dari DPRD Jatim, akan langsung diadakan financial closing di Jakarta. Dengan fnancial closing ini, pemerintah mencairkan dana pembangunan SPAM sebesar Rp122 miliar. Ini juga sebagai penanda bahwa pembangunan fisik SPAM yang terdapat di Pasuruan ini akan segera dimulai.

"Sekarang sudah ada timeline tahapan-tahapan pembangunannya bagaimana," tambah pria yang akrab dipanggil Pakde Karwo itu.

Seperti diberitakan, LO dari Kejagung ini memang sebagai salah satu jaminan hukum terhadap proyek yang melibatkan pihak swasta ini. LO ini dikeluarkan Kejagung atas permohonan DPRD Jatim sebagai antisipasi jika suatu saat terjadi permasalahan dapat langsung diserahan ke Kejagung. (mdr/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO