SITUBONDO (BangsaOnline) - Pemkab Situbondo kalah gugatan sengketa Pilkades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan mantan Calon Kepala Desa Sumber Anyar Kecamatan Banyuputih Husnul Khotimah yang kalah saat Pilkades September 2013 lalu, Kuasa Hukumnya, Kahirul Anwar menuntut Bupati Dadang Wigiarto mencabut SK Kades Subaidi karena dinilai cacat hukum.
Menyikapi putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Situbondo menyatakan akan melakukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PTUN Surabaya. Kepastian melakukan banding ini disampaikan Bupati Dadang Wigiarto usai menghadiri pelantikan Pengurus Cabang Fatayat NU di Kantor PCNU Situbondo, Kamis (29/5).
Menurut Dadang, secara resmi Pemkab Situbondo sudah melakukan banding atas putusan PTUN Surabaya tersebut. Dadang juga menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mencabut SK Kepala Desa terpilih, Subaidi sebagaimana tuntutan warga karena saat ini proses hukumnya masih sedang berjalan.
Dadang menjelaskan, bahwa pengertian menunda yang tertuang dalam amar putusan majelis hakim PTUN Surabaya tersebut bisa dilakukan jika Kades terpilih masih belum dilantik.
“Inkracht-nya keputusan itu yang harus kita hormati. Yang disebut dengan menunda itu kan kalau belum dilantik, kalau belum dilantik saya setuju ditunda pelantikannya. sekarang ini apanya yang ditunda, wong sudah dilantik,” kata Dadang.
Dadang berharap semua pihak bisa menahan diri sebelum ada putusan hukum inkracht atas senketa Pilkades Sumberanyar. Bahkan Dadang memastikan dirinya akan memberhentikan Kades Subaidi jika nantinya ada putusan hukum yang inkracht tetap memenangkan pihak penggugat. “Ya kalau kalah nanti diberhentikan,” kata Dadang.
Sebelumnya, pada Rabu (28/5) ratusan warga Desa Sumber Anyar mendatangi Kantor Desa setempat menuntut Kepala Desa Subaidi mundur dari jabatannya. Warga juga menuntut Bupati mencabut SK Subaidi serta melantik Husnul Khotimah sebagai pemenang Pilkades Sumberanyar.











