ilustrasi
SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Produksi rokok ilegal di Kabupaten Sumenep rupanya masih marak. Hanya saja hingga kini pemkab setempat tidak melakukan tindakan untuk mencegah produksi rokok ilegal itu.
Kasi Ops Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Moh. Saleh, mengakui bahwa saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apa pun. Meski demikian, dirinya mengaku dalam beberapa waktu ke depan akan melakukan operasi ke sejumlah tempat yang ditengarai marak menjadi tempat produksi rokok ilegal.
BACA JUGA:
- DKUPP Sumenep Sambut Baik Rencana Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Diskop UKM Perindag Sumenep Dorong Kesejahteraan UMKM Melalui Pembinaan dan Sejumlah Program
- Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
- Bupati Sumenep Terbitkan SE Penggunaan QR Code untuk BBM Subsidi, ini Kendaraan yang Wajib Daftar
“Bulan Oktober mendatang kita agendakan sidak ke sejumlah tempat,” terang Saleh, Senin (27/6).
Menurut Saleh, jumlah tempat yang ditengarai memproduksi rokok ilegal sudah dikantongi. Tinggal nanti mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk melakukan tindakan. Tapi untuk tahun ini, tempat yang memproduksi rokok lebih sedikit bila dibandingkan tahun sebelumnya. Salah satu tempat yang dia sebut adalah di wilayah Kecamatan Ambunten dan Ganding.
“Tetapi dalam sidak yang akan kami lakukan nanti tidak menyita rokok yang ilegal itu. Yang berwenang menyita adalah pihak bea cukai,” imbuhnya.
Dia mengimbau para pelaku bisnis rokok mengurus segala izin yang diperlukan, sehingga produksi rokok yang dilakukan tidak dihantui perasaan was-was karena selalu dipantau. Dengan izin usaha yang dikantongi, kata Saleh, maka pelaku usaha bisnis rokok bisa mengembangkan usanya tanpa dibebani perasaan tidak tenang. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




