Mobil dinas pejabat Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Teka-teki terkait mobdin (mobil dinas) yang digunakan para pejabat, apakah boleh digunakan untuk mudik selama libur Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1437 H, sudah mulai ada titik terang.
Meski sejauh ini Bupati, Sambari Halim Radianto belum mengeluarkan surat larangan atau mengizinkan mobdin digunakan untuk mudik lebaran. Namun, hal itu mulai disikapi oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik.
BACA JUGA:
- Perluas Lapangan Kerja, Wakil Bupati Gresik Dorong Link and Match Vokasi-Industri
- Percepat Penurunan Stunting di Kota Pudak, Wakil Bupati Gresik Tegaskan Sinergi Lintas Sektor
- Olah Lumpur Tinja dan Limbah Rumah Tangga Jadi Pupuk, Pemkab Gresik Buka Layanan PLCD
- Sekdakab Gresik: Data Mutasi Pejabat Sudah Lengkap
Bagi BKD, para pejabat boleh membawa mobdin tersebut untuk mudik lebaran. "Lebih baik mobdin itu dibawa mudik daripada ditinggal tidak ada yang menjaga dan merawat," kata kepala BKD Pemkab Gresik, M.Nadlif, Senin (20/6).
Pasalnya mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, saat pejabat dilarang menggunakan mobdin untuk mudik, ada mobdin yang hilang. Kemudian, banyak mobil yang mengalami kerusakan karena tidak terawat.
"Kalau mobdin ditinggal ndak aman lebih baik dibawa mudik tapi aman," pungkas Nadlif. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




