Imbas Terlibat Tawuran: 7 Warga Alang-Alang Caruban Jombang Ditahan Polisi, 2 Wajib Lapor, 3 Dilepas

Imbas Terlibat Tawuran: 7 Warga Alang-Alang Caruban Jombang Ditahan Polisi, 2 Wajib Lapor, 3 Dilepas Batu-batu bekas tawuran antara Desa Alang-Alang Caruban dan Desa Sidokerto. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah mengamankan 12 warga Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Sabtu (11/6) lalu, kini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang resmi menahan 7 orang. Kasus tawuran tersebut melibatkan pemuda Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno dengan Dusun Pengalangan, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Senin (6/6) dini hari.

Sedangkan 3 orang di antaranya sebelumnya sudah dipulangkan karena tidak terbukti terlibat. Sementara 2 orang dari 12 warga tersebut meskipun bersalah tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka berinisial Ashr, 16, dan Krwt, 17. Semuanya warga Alang-Alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.

"Ada 9 tersangka, yang kami tahan 7 orang. Sedangkan yang 2 orang tidak ditahan. Tapi wajib lapor seminggu dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Herio Ramadhona Chaniago, Selasa (14/6).

Ia lantas merinci 7 orang tersangka yang ditahan tersebut. Mereka adalah AS (21), JP (18), Sntr (23), KA (22), MF (20), MTDC (22), MTA (20). "Semuanya masih pemuda," paparnya.

Herio menjelaskan, para tersangka terbukti melakukan pengerusakan rumah salah satu warga. "Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Seperti diketahui, tawuran tersebut terjadi hari pertama Bulan Ramadan, Senin (6/6) dini hari. Akibat tawuran ini, sedikitnya 12 rumah warga rusak terkena lemparan batu. Sementara dua orang warga mengalami luka di kepala. (jbg1/dio/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO