Kasus Rumah Radio Bung Tomo: Pimpinan Jayanata Mangkir, Dewan Keluarkan Ultimatum

Kasus Rumah Radio Bung Tomo: Pimpinan Jayanata Mangkir, Dewan Keluarkan Ultimatum Tim Penyidik dari Polrestabes Surabaya sedang melakukan olah TKP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berkali-kali pemilik pemilik Plasa Jayanata, Beng Jayanata, mangkir dari panggilan Komisi C DPRD Surabaya untuk menjelaskan ikhwal perobohan bangunan cagar budaya (BCB) eks markas radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10.

Hal ini membuat kalangan dewan geram. Pasalnya, tiga kali diundang rapat dengar pendapat di Komisi C terkait kasus tersebut, yang bersangkutan selalu tidak hadir. Hearing itu hanya dihadiri jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, seperti Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Sedangkan dari pihak Jayanata selalu mewakilkan kepada Lilik Wahyuni, Store Manager PT Jayanata. Seperti dalam rapat dengar Jumat (10/6/2016) kemarin, pimpinan Jayanata kembali tidak terlihat di ruang Komisi C.

Saat itu, di depan anggota Komisi C, Lilik Wahyuni menyampaikan permohonan maaf, pimpinannya berhalangan hadir karena sedang sakit. "Saat ini dirawat di rumah sakit. Saya yang mewakili beliau," jelas Lilik.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri menilai Jayanata selaku pemilik baru bangunan eks markas radio Bung Tomo tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan masalah perobohan bangunan cagar budaya.

Dia menyebut, alasan ketidakhadiran bos Jayanata sebagai alasan klasik. Padahal, sebut Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, pihaknya sudah minta, yang hadir dari Jayanata dalam hearing di DPRD Surabaya harus yang punya kompetensi, agar masalah ini cepat terselesaikan. “Rapat selanjutnya pimpinan Jayanata harus hadir. Kalau tidak hadir lagi, akan ada sikap tegas,” tandas Syaifuddin.

Wakil Ketua Komisi C Buchori Imron pun menyatakan kecewa dengan 'mangkirnya' bos Jayanata kali ketiga. Sebab, dari penjelasan pimpinan Jayanata diharapkan bisa dicari tahu, siapa yang bertanggung jawab atas perobohan eks markas radio Bung Tomo tersebut. “Masak mewakilkan kepada orang yang tidak mengerti apa-apa," ujarnya.

Meski demikian, menurut Buchori Imron, Komisi C tetap akan mengundang pimpinan Jayanata dalam hearing berikutnya. Kalau perlu, tandas Buchori, dewan akan 'memanggil paksa' bos Jayanata.

Pihaknya dalam waktu dekat juga akan menyelidiki apa saja yang telah dilakukan Jayanata di balik perobohan BCB tersebut. Komisi C juga minta dinas-dinas di Pemkot Surabaya, agar saat ini tidak mengeluarkan perizinan apapun untuk Jayanata.

"Termasuk, izin mendirikan bangunan (IMB) itu bisa kami minta dicabut bila ternyata meresahkan warga, maupun tidak sesuai prosedur. Itu sudah ada di peraturan perundangan," tegasnya.

Dalam hearing tersebut, perwakilan PT Jayanata kembali menyampaikan beberapa buku kronologis peralihan kepemilikan rumah di Jalan Mawar 10, dari pemilik sebelumnya yakni almarhum Aminhadi ke pihak Jayanata.

Juga catatan sejarah dari berbagai narasumber, lengkap dengan gambar bangunan yang telah mengalami perubahan dan rekomendasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata nomor 646/1189/436.6.14/2016 tentang pemugaran bangunan dan atau lingkungan cagar budaya.

Sebelumnya, warga Surabaya dihebohkan dengan pembongkaran BCB bekas stasiun radio Bung Tomo di Jalan Mawar nomor 10, awal Mei 2016 lalu. Kasus ini baru mencuat saat bangunan seluas 15 x 30 meter ini sudah rata dengan tanah. (lan/ros)