GRESIK, BANGSAONLINE.com - Parpol (partai politik) di Kabupaten Gresik yang memiliki kursi di DPRD patut bergembira. Sebab, dana Banpol (bantuan politik) tahun 2016 sudah bisa dicairkan di Pemkab Gresik.
Pemkab Gresik melalui kantor Kesbanglinmas (Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat) sudah siap mencairkan banpol tersebut.
BACA JUGA:
- Diundang di Rakornas DPP PAN, Asluchul Alif Hadir, Gus Yani Berhalangan
- Daftar Bacabup Gresik 2024 di PAN, Alif dan Gus Yani Diundang DPP
- PDIP Bisa Kembali Usung Gus Yani di Pilkada Gresik 2024, Tapi Belum Tentukan Parpol Koalisi
- Golkar Tetap Berharap Bisa Usung Anis sebagai Bacawabup di Pilkada Gresik, Meski Belum dapat Jawaban
Namun, partai yang hendak mencairkan dana tersebut ada syaratnya. Yaitu, parpol harus sudah melengkapi SPJ (surat pertanggujawaban) penggunaan dana bantuan parpol pada tahun sebelumnya.
"Kalau persyaratan tidak lengkap, jelas tidak bisa dicairkan," kata wakil sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik, Ponco Pratikno, Sabtu (11/6).
Dana banpol yang disiapkan Pemkab Gresik tahun 2016 tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Yaitu, kisaran Rp 800 juta. Parpol yang berhak menerima Banpol tersebut adalah partai yang memiliki kursi di DPRD Gresik periode 2014-2019.
Parrtai itu adalah, Golkar dengan 11 kursi, PKB dengan 8 kursi, PPP dengan 7 kursi, Gerindra dengan 6 kursi, PDIP dengan 6 kursi, PAN dengan 5 kursi, PD dengan 5 kursi, dan Nasdem dengan 1 kursi.