Pemkot Kediri Klaim Sudah Cairkan Prodamas 2016 di 16 Kelurahan

Pemkot Kediri Klaim Sudah Cairkan Prodamas 2016 di 16 Kelurahan

KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Meski masih menjadi polemik terkait aturan dan payung hukumnya, Pemkot Kediri akhirnya tetap mencairkan anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat () 2016 di 16 kelurahan dari 46 kelurahan yang ada di kota. dicairkan dengan dasar tetap memakai aturan lama tahun 2015 lalu, yaitu hibah dan ada beberapa aturan yang diubah dalam Perwali.

Kabag Humas Pemkot Kediri, Apip, dalam keteranganya membenarkan adanya pencairan dana di 16 kelurahan. “Ada 16 kelurahan yang sudah cair anggarannya karena telah selesai laporannya pada 2015 lalu,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (31/5).

Apip menjelaskan jika aturan yang dipakai oleh pemerintah tetap memakai Hibah namun ada beberapa perubahan pada perwalinya. “Seperti di Perwali aturannya tak boleh untuk membeli ternak ataupun tumbuhan,” jelasnya.

Menurut Apip, di Pemkot Kediri ada 46 Kelurahan di Tiga kecamatan, semuanya dapat anggaran prodamas. 46 Kelurahan kembali menerima asalkan untuk 2015 lalu laporannya sudah selesai. "Pada saat ini yang telah selesai laporannya ada 16 Kelurahan dan sisanya belum, entah kapan,” kata Apip

Masih kata Apip, apa yang telah dilontarkan salah satu anggota dewan tersebut tidak benar. “Kata siapa nggak bisa cair. Kemendagri yang mana yang ditanya kok bilang gak bisa cair, buktinya bisa. Sebenarnya pihak Pemkot Kediri yang jelas sudah pernah kordinasi dan konsultasi dengan Kemendagri terkait program ,” pungkas Apip.

Untuk diketahui sebelumnya Sekretaris Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan usai konsultasi ke kementerian dalam negeri (Kemendagri) mengatakan, aturan pemberian hibah sudah dijelaskan, bahwa tidak boleh diberikan terus menerus, kecuali diberikan kepada instansi vertikal TMMD dan KPUD, organisasi semi Pemerintah. Di antaranya, KORPRI, Palang Merah Indonesia (PMI), Pramuka, PKK dan KONI, Pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, maupun lembaga di luar Pemerintah. Yakni LSM dan Ormas.

"Sudah tidak ada aturan lain yang membolehkan, jika menafsirkan lain, kami tidak tahu. Yang pasti pemberian hibah terus menerus di luar ketentuan tetap tidak diperbolehkan," ujarnya.

Untuk yang ditujukan kepada masing-masing RT, Ayub kembali bertanya apakah RT merupakan organisasi semi Pemerintah yang diperbolehkan mendapatkan hibah terus menerus. "RT kan tidak masuk dalam organisasi semi Pemerintah yang dibolehkan menerima hibah terus menerus," jelasnya. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO