GRESIK, BANGSAONLINE.com - Menyambut datangnya bulan Suci Ramadhan 1437 H, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menyebarkan edaran berisikan imbauan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Surat Edaran tertanggal 24 Mei 2016 itu bernomor 451/88/437.13/2016 perihal Edaran Bulan suci Ramadhan 1437 H/2016 M.
BACA JUGA:
- Perlintasan KA Gresik-Babat Diperbaiki Lima Hari, KAI Daop 8 Imbau Pengendara Kurangi Kecepatan
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- BPJS Kesehatan Perpanjang Cicilan Tunggakan JKN hingga 36 Bulan
- Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor
Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono, menyatakan, edaran itu dikirimkan kepada semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Camat, BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) serta perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Gresik.
Diharapkan sebelum melaksanakan puasa, edaran tersebut sudah diterima oleh semua pemangku kepentingan masing-masing.
"Setelah undangan tersebut diterima, kami berharap para pemangku kepentingan bisa menyampaikan kepada semua khalayak yang ada di bawahnya, baik itu SKPD, Camat, BUMN dan BUMD maupun seluruh perusahaan," katanya.
Menurut Suyono, dengan adanya surat edaran tersebut, Bupati berharap pada puasa Ramadhan kali ini Gresik bisa lebih kondusif dengan menaati semua aturan yang telah dijelaskan dalam edaran tersebut.
Intinya, tidak ada lagi warung yang buka dengan tidak menghormati orang yang berpuasa. Tidak ada lagi pramuniaga maupun karyawati perusahaan yang tidak mengenakan busana muslim.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




