Salah satu mobdin pejabat Pemkab Gresik saat dilakukan uji emisi. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik kian gencar melakukan uji emisi mobil dinas (Mobdin). Kali ini, uji emisi kendaraan bermotor dilakukan Badan Lingkungan Hidup (BLH), di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (24/5).
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan BLH, Budi Raharjo, bahwa mobdin yang tidak lolos uji emisi akan diberikan surat rekomendasi perbaikan yang dikeluarkan oleh BLH.
BACA JUGA:
“Kami rekomendasikan untuk perbaikan gratis, karena kami bekerjasama dengan salah satu perusahaan otomotif. Pemilik mobil hanya mengganti pembelian spare part sedangkan ongkos perbaikannya gratis," katanya.
Dia menjelaskan, pada uji emisi tahun 2016, BLH menyasar 230 kendaraan roda empat. Tidak hanya kendaraan dinas plat merah, kendaraan pribadi yang masuk areal halaman kantor Bupati Gresik langsung dijaring masuk untuk diperiksa gas buangnya.
Untuk kendaraan berbahan bakar bensin pembuatan 2007 ke atas gas buang Carbondioksida (CO) angka maksimal 1,5 dan gas Hidrocarbon (HC) angka maksimal 200.
Sedangkan kendaraan pembuatan di bawah tahun 2007, angka maksimal CO 4,5 dan HC 1200. Untuk kendaraan berbahan bakar solar tahun 2010, BLH membatasi gas buang opasitas.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




