Aneka pelat nomor polisi kendaraan yang sudah dimodifikasi.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Belakangan banyak pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melakukan modifikasi terhadap pelat nomor kendaraan. Hal itu tentu menyalahi aturan. Kasus ini pula yang saat ini menjadi titik perhatian aparat kepolisian dalam Operasi Patuh Jaya 2016.
Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto, pihaknya akan melakukan tindakan tegas di lapangan jika menemukan kasus demikian.
"Tidak boleh menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan peraturan, kami tentu akan menindak tegas hal tersebut," ungkapnya saat ditemui di kantornya, Markas Ditlantas Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta, dilansir VIVA.co.id.
Modifikasi yang dimaksudkan Budiyanto, meliputi semua perubahan pada pelat nomor, termasuk panjang, lebar serta angka dan huruf.
"Sebenarnya ada sudah ukurannya. Yang jelas ukuran pelat nomor itu panjangnya ada, lebarnya ada termasuk juga huruf dan angka itu ada tingginya, serta ketebalannya juga ada. Jadi tidak boleh pakai pelat nomor yang tidak sesuai dengan yang dikeluarkan," tambahnya.
Karena maraknya pelanggaran tersebut, Budiyanto mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk selalu menggunakan pelat nomor yang secara resmi telah dikeluarkan Samsat setempat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




