Berdiri di Lahan Reklamasi Ilegal, DPRD - BPPM Gresik Ingkar Janji Soal Kasus PT Orela Shipyard

Berdiri di Lahan Reklamasi Ilegal, DPRD - BPPM Gresik Ingkar Janji Soal Kasus PT Orela Shipyard Aktivitas docking kapal PT Orela Shipyar di Desa Ngimboh Kec. Ujungpangkah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Janji Komisi A DPRD dan BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik akan membongkar bangunan PT Orela Shipyard, ternyata hanya isapan jempol. Terbukti, ancaman pembongkaran itu tidak pernah terjadi.

Praktis, pabrik pemroduksi kapal pesiar dan docking kapal yang sebagian bangunannya berdiri di lahan ilegal, di Desa Ngimboh Kecamatan tersebut hingga sekarang tetap aman beroperasi.

"Belum. Hingga sekarang pihak BPPM belum pernah mengirimkan surat untuk pembongkaran PT Orela Shipyard yang berdiri di lahan negera di pantai Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah," kata Kasi Ops Satpol PP, Agung Endro, Kamis (12/5).

Agung mengakui, Satpol PP setahun lalu pernah diminta bantuan petugas untuk mengawal sidak Komisi A DPRD dan BPPM ke PT Orela Shipyard. Dari hasil sidak tersebut kemudian diketahui, kalau lahan bekas seluas sekitar 5 hektare yang ditempati PT Orela Shipyard, sebagian adalah statusnya masih lahan negara.

"Dulu saya dengar kalau pihak PT Orela Shipyard akan mengurus peralihan TN tersebut. Namun, hingga sekarang tidak ada kabarnya," terang Agung.

"Satpol selaku pihak eksekutor Perda tidak bisa lakukan pembongkaran kalau tidak ada permintaan dari BPPM," pungkasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO