Terkait Jual Beli Pantai Ngimboh, DPRD Gresik Tunggu Hasil Pengusutan Kejari

Terkait Jual Beli Pantai Ngimboh, DPRD Gresik Tunggu Hasil Pengusutan Kejari Docking kapal pesiar di atas lahan eks reklamasi pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ada alasan sangat prinsip, mengapa Komisi A DPRD Gresik pada bulan Juni 2015, silam, resmi menghentikan pengusutan kasus dugaan jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah.

Pertimbangan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini menghentikan penelusuran kasus tersebut, karena kasus itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gresik. Saat itu Kejari Gresik resmi menyatakan mengusut kasus tersebut setelah adanya laporan resmi dari beberapa tokoh masyarakat Ngimboh dan Cabean ke Kejaksaan Negeri.

Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto kala itu menyatakan, Komisi A sementara waktu per tanggal 18 Juni 2015 menghentikan pengusutan kasus dugaan jual beli pantai Ngimboh, karena kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejari Gresik.

"Kami hentikan pengusutan kasus itu karena sudah diselidiki kejaksaan," kata Jumanto waktu itu.

Menurut Jumanto, berdasarkan ketentuan yang ada, kalau kasus yang sedang ditangani DPRD di tengah perjalanan ditangani oleh pihak berwajib, maka DPRD harus menyerahkan sepenuhnya kasus itu untuk dituntaskan pihak berwajib tersebut.

Sementara Ketua DPRD Gresik, Abdul Hamid menyatakan, setelah kasus dugaan jual beli pantai Ngimboh ditangani oleh Kejaksaan Negeri, maka DPRD Gresik tinggal menunggu hasil dari lembaga Adhiyaksa tersebut.

"Kalau sudah ditangani Kejaksaan ya DPRD harus hentikan pengusutan kasus tersebut. Kita tinggal tunggu hasilnya dari kejaksaan," katanya.

Hamid menambahkan, DPRD Gresik sangat mendukung langkah Kejari Gresik yang mengusut kasus tersebut. Sebab, kasus ini sudah menjadi ranah publik yang hasilnya sudah dinantikan mereka. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO