Kasus Jual Beli Pantai Ngimboh Mandek

Kasus Jual Beli Pantai Ngimboh Mandek Kades Ngimboh, Ana Mukhlisah. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sudah sekitar setahun, tepatnya mulai bulan Mei 2015, Kejaksaan Negeri Gresik (Kejari) mengusut skandal dugaan jual beli pantai di Desa Ngimboh Kecamatan Ujunpangkah.

Namun sejauh ini, kasus yang diduga melibatkan para petinggi di Desa Ngimboh tersebut menguap. Bahkan, kasus tersebut terkesan terkatung-katung seiring pergantian pucuk pimpinan di tubuh Adhiyaksa tersebut.

Sebelumnya, pada saat Kejakaaan Negeri dipimpin Zulbahri Bachtiar pada 12 Mei 2015, dia berjanji bakal mengusut tuntas skandal yang diduga melibatkan Kades Ngimboh Ana Mukhlisa dan mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam, yang sekarang duduk di kursi DPRD Gresik periode 2014-2019 dari partai Gerindra itu.

Bahkan Kejari kala itu sempat memeriksa empat orang. Mereka adalah, Kades Ngimboh Ana Mukhlisa, Sekretaris Desa Ngimboh Rusman, Trantib Munir dan Bendahara Desa Ngimboh Hariyati.

Menurut Zulbahri kala itu, pemeriksaan tersebut masih sebatas mengumpulkan data. Artinya, penyidik Intel Kejari Gresik tengah mengumpulkan data-data pendukung untuk mengusut kasus tersebut.

Nah, dari data-data pendukung tersebut jika nantinya sangat mendukung, maka kasus akan dinaikkan ke pulbaket (pengumpulan bahan keterangan). "Sehingga, kasus tersebut bisa naik ke penyidikan," jelas dia.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO