JEMBER, BANGSAONLINE.com - Wacana penggabungan tiga Dinas Pekerjaan Umum (PU) menjadi satu dinas urung dilaksanakan. Hal ini karena wacana tersebut tidak ditindak lanjuti oleh Pemkab Jember. Seperti terlihat dari Raperda usulan Pemkab Jember tentang perubahan sistem organisasi tata kerja (SOTK). Dimana, dalam Raperda tersebut tidak memasukkan rencana penggabungan ke tiga Dinas PU.
Asisten 1 Sekretaris Kabupaten Jember, Sigit Akbari menjelaskan, perubahan SOTK yang diusulkan Pemkab Jember hanya diperuntukkan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kewenangannya diambil alih oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
"Itu hanya yang kewenanganya diambil alih pusat saja,bukan kabupaten /kota," jelasnya.
"Diantaranya ya seperti Badan Kesatuan bangsa dan Politiki (Bakesbangpol) yang sesuai perundang-undangan kewenangannya menjadi milik pusat,"imbuhnya.
Selain itu, Sigit menambahkan, perubahan SOTK juga diperuntukkan bagi SKPD yang sebagian kewenangannya diambil oleh Pemerintah Provinsi, seperti pengelolaan Ekonomi Sumber Daya Alam (ESDM) dan SMA/SMK, yang dulunya melekat pada Disperindag ESDM dan Dinas Pendidikan Pemkab Jember.
Sedangkan untuk isu penggabungan tiga Dinas PU di antaranya DPU Bina Marga, DPU Cipta Karya, dan DPU pengairan menjadi satu yakni Dinas PU, menurut Sigit, tidak diusulkan pada prolegda tahun 2016.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




