Selain di Jakarta, sejumlah sopir taksi di Bali juga berunjuk rasa menuntut penutupan taksi berbasis aplikasi.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menkominfo Rudiantara, dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) duduk semeja untuk mencari solusi atas polemik transportasi berbasis aplikasi online, Uber dan Grab.
"Kami sudah sepakat ini akan dibicarakan antara Menhub, Menkominfo, dan Gubernur DKI," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (23/3) sebelum mendampingi Presiden Joko Widodo dalam kunjungan kerja ke Entikong.
Ia mengatakan tiga regulator akan bersama mengatur bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa diperbaiki. Pratikno berharap layanan transportasi bagi masyarakat ke depan bisa lebih efisien, aman, dan cepat.
"Dan memanfaatkan teknologi tapi dengan regulasi yang harus ketat demi keamanan dan kenyamanan masyarakat," katanya.
Dia menambahkan dalam waktu dekat tiga regulator yang dimaksud akan bertemu untuk kemudian menemukan solusi terbaik soal transportasi online.
"Saya tidak tahu perkembangan terakhir seperti apa yang penting dalam waktu dekat akan segera, yang utama sekarang ini semua harus menjaga diri, menenangkan diri yang penting pelayanan kepada masyarakat harus dijaga," katanya.
Ia meminta semua pihak untuk menahan diri di masa transisi tersebut.
"Semua tahan diri ini transisi, kita cari jalan tengah cari solusi bersama tapi tidak menghambat perkembangan teknologi," katanya.
Pada aksi demonstrasi sebelumnya, Pratikno diminta Presiden untuk menerima perwakilan demonstran yang menuntut level playing field yang setara dalam hal regulasi dalam bidang transportasi umum.
Menurut dia, hal itu menjadi domain Menhub, meskipun Wakil Presiden Jusuf Kalla telah menyampaikan bahwa perkembangan teknologi sudah tak bisa dihindarkan.
"Cuma bagaimana teknologi itu dimanfaatkan optimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat seefisien dan memberi ruang tapi dengan playing field yang setara," katanya.
Di sisi lain, nasib transportasi online sepertinya ada harapan jika memang mau mendaftarkan diri sebagai angkutan umum dan mematuhi peraturan yang ada dengan membayar pajak.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memeberikan sinyal bagus dengan transportasi online seperi GoJek, uber, dan juga GrabCar yang meminta agar semuanya bisa selaras dengan yang sudah ada. Mereka masih diperbolehkan untuk beropersi, namun demikian juga harus mematuhi aturan yang telah berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo mengungkapkan jika transportasi online masih ada yang berada dijalur aman.
Ia menilai jika permasalahan yang saat ini ada mengenai transportasi online ini bukan hanya taksi remi dan juga Uber atau GrabCar, melainkan juga ada keterkaitan dengan GoJek.
Maka dari itu ia menjelaskan bahwa Gojek ini termasuk angkutan komplemen atau sebagai pelengkap angkutan resmi yang kami sebut masih dalam grey area karena tidak diatur sebagai angkutan umum.
Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan yang menjelaskan jika sampai dengan saat ini keduanya masih belum terdaftar sebagai angkutan umum sehingga pantas saja jika disebut sebagai transportsi online ilegal karena belum terdaftar.
Solusi terbaiknya menurut Jonan ialah dengan mengikuti peraturan yang ada dengan cara menfatarkan diri sebagai angkutan umum agar transportasi online itu bisa disebut sebagai transportasi legal.
Sementara Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis menyayangkan sikap pemerintah yang sampai hari ini belum dapat mengambil keputusan penyelesaian konflik antara angkutan konvensional dan angkutan umum berbasis aplikasi online, seperti Uber dan Grab.
"Komisi V prihatin dan menyayangkan polemik ini," kata Fary, Rabu (23/3).
Komisi V mendesak pemerintah untuk secepatnya menciptakan industri jasa transportasi umum yang selalu memprioritaskan standar pelayanan yang prima.
"Serta mendorong persaingan yang sehat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Kepada seluruh penyedia jasa transportasi, termasuk yang berbasis online, diminta mematuhi ketentuan peraturan yang ada.
"Kemudian, berkaitan dengan sejumlah pihak yang menghendaki payung hukum regulasi untuk menyelesaikan permasalahan angkutan umum berbasis teknologi aplikasi, Komisi V siap menyambut usulan dari pemerintah jika hendak melakukan revisi terhadap UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujar dia. (rol/sua/lan)











