GRESIK, BANGSAONLINE.com - Gelombang sorotan tentang buruknya pelayanan di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, memantik reaksi para petinggi DPRD dan Pemkab Gresik. Keduanya sepakat untuk memecahkan persoalan pelik itu.
"Sudah, saya sudah berbicara dengan Pak Sambari (Bupati) untuk menuntaskan persoalan di BPPM," kata Abdul Hamid, Ketua DPRD Gresik, Rabu (23/3).
BACA JUGA:
- Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Hamid mengakui, pembicaraan dengan Bupati itu membahas soal desakan adanya perbaikan pelayanan bahkan evaluasi personel di tubuh BPPM, agar pelayanan di SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang dipimpin Agus Mualif tersebut makin baik.
Dalam pembicaraan itu, lanjut Hamid, Bupati menyetujui kalau pelayanan di BPPM jika benar tidak baik, harus dilakukan perbaikan. Bahkan, Bupati juga setuju kalau perombakan personel di tubuh BPPM itu merupakan jalan yang baik untuk memerbaiki pelayanan.
Persoalannya, kalau perombakan itu dilakukan sekarang jelas tidak mungkin. Sebab terganjal UU (undang-undang) Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada (pemilihan kepala daerah), dan UU Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan, SE (Surat Edaran) Menpan RB, Nomor 2 Tahun 2016, tentang penggantian pejabat pasca Pilkada.
Dijelaskan di sana bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat di jajarannya dalam kurun waktu enam bulan setelah dilantik. "Ini kendala yang dihadapi Bupati jika ingin merombak (memutasi) personel di BPPM. Harus menunggu enam bulan setelah dilantik," ungkapnya.