70 Persen Korban Kecelakaan adalah Pelajar dan Mahasiswa

70 Persen Korban Kecelakaan adalah Pelajar dan Mahasiswa ?Suasana Dialog Publik di Universitas SurabayaTenggilis yang digelar Jasa Raharja Wilayah Jatim. Foto : nisa/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Kelompok pelajar, mahasiswa dan pekerja muda usia produktif mendominasi korban di Jatim. Prosentasenyamencapai 70 persen dari total korban , dan kebanyakan mereka menggunakan kendaraan roda dua (75,63 persen).

“Fenomena ini memprihatinkan mengingat terputusnya mata rantai generasi akibat mereka jadi korban lalu lintas. Pengguna motor mengisyaratkan bahwa strata ekonomi mereka tergolong menengah kebawah. Karena itu, kami terusmenyosialisasikan pentingnya hati-hati dalam berkendara,” ujar Kepala Jasa Raharja Wilayah Jatim, Armanda saat menjadi nara sumber Dialog Publik di Universitas Surabaya(Ubaya) Tenggilis, Rabu (7/5/2014).

Hadir dalam dialog ini mayoritas mahasiswa fakultas hukum dan civitas akademika Ubaya, komunitas sepeda motor, LSM, dan utusan rumah sakit.

Banyaknya pengendara motor yang terlibat lalu lintas, menurut Armanda, karena kendaraan roda dua berupa sepeda m otor adalah media transportasi usia muda. Sayangnya, banyak yang menurut undang-undang belum diperbolehkan mengendarai sepeda motor, ternyata sudah bersepeda motor. Pengendara usia muda ini, bahkan tidak sedikit yang seenaknya berkendara.

“Mengamati penyebab dan dampak ini, sesungguhnya sangat menggugah kami dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Makanya perlu pembenahan sarana dan infrastruktur termasuk solusi permanen utuk memecahkan persoalan lalu lintas. Dengan sosialisasi berupa sialog ini, kami harap menjadi pencegahan terjadinya lebih banyak korban , utamanya roda dua,” tandas Armanda.

Dalam dialog ini, banyak hal yang ditanyakan para mahasiswa. Seperti bagaimana proses santunan bagi korban lalu lintas, seperti apa yang mendapatkan santunan, dan lain sebagainya. Juga pertanyaan mengapa jasa raharja dimasukkan dalam program BPJS.

Armanda menjelaskan, santunan diberikan sesuai aturan, yakni bagi korban meninggal maupun korban yang dirawat di RS baik rawat inap maupun rawat jalan. Mekanisme bantuan ini hanya diberikan kepada korban maksimal Rp 10 juta. Namun seperti apa yang mendapat santunan, ada kriterianya. “Kecelakaan tunggal tidak mendapat santunan,” sebutnya.

Hingga triwulan pertama 2014, Jasa Raharja Wilayah JawaTimurtelah memberikan santunan bagi korban lalu lintas sebanyak Rp 74 miliar. Santunan paling banyak diberikan untuk korban luka-luka baik ringan maupun berat, yang dirawat di rumah sakit maupun rawat jalan. “Kami akan gencar melakukan sosialisasi mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat kecamatan, untuk menekan angka ,” pungkas Armanda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rem Blong, Truk Kontainer Seruduk Truk Tebu dan Granmax, Sopir Terjepit':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO