Budi Supriyanto saat tiba di kantor KPK. foto: detik.com
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan jemput paksa terhadap anggota Komisi V dari fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto. Budi sebelumnya sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tim KPK yang melakukan penjemputan Budi Supriyanto tiba di Gedung KPK Selasa (15/3) sore.
Penyidik KPK menjemput paksa Budi dari Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:
- Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB
- Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB
- Hari Ini KPK Periksa Kiai Abdul Ghofur, Wakil Ketua Dewan Syura PKB Terkait Kasus Suap PUPR
- KPK Diminta Usut Pimpinan Komisi V DPR, Hakim Vonis Damayanti 4,5 Tahun Penjara
Budi tiba pada sekitar pukul 16.15 WIB dengan diantar dua mobil Toyota Innova hitam. Ia yang mengenakan kaus abu-abu dan jaket kulit hitam tampak diapit oleh seorang pengawal tahanan dan sejumlah penyidik KPK.
Budi yang terus menunduk tidak berkomentar apa pun kepada wartawan yang sudah menunggunya. Sedangkan penyidik membawa tas yang diduga barang pribadi Budi yang berasal dari daerah pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, dan Kota Pekalongan.
KPK sudah dua kali memanggil Budi untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada Kamis (10/3), namun ia tidak hadir karena beralasan sakit dengan bekal surat keterangan sakit dari RS Roemani Muhammadiyah Semarang untuk menjalani istirahat selama tiga hari.
Budi pun kembali dipanggil pada Senin (14/3), namun ia masih tidak memenuhi panggilan KPK tanpa keterangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




