Sebelas PNS Berebut Dua Jabatan di Pemkot Kediri

Sebelas PNS Berebut Dua Jabatan di Pemkot Kediri

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui seleksi administrasi dalam lelang jabatan, akhirnya Pemkot Kediri menyatakan 11 PNS esolon III a dinyatakan lolos administrasi untuk mengikuti lelang dua jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Kediri.

Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana mengatakan, sebelas PNS esolon III a ini 7 orang mendaftar untuk jabatan Asisten Administrasi Umum sedangkan 4 orang mendaftar sebagai Kepala Badan Pengelola Keuandan dan Aset Daerah (BPKAD). Mulai hari ini (15/3), mereka berangkat ke Surabaya untuk Assesment.

"Mereka berangkat hari ini ke Balungsari Surabaya untuk mengikuti Assesment, di sana sekitar 4 hari. Setelah dari sana, tanggal 21 Maret akan diterima Panitia Seleksi untuk diseleksi kembali," ungkap Apip Permana, Selasa (15/3).

Lebih lanjut, kata Apip, setelah diseleksi oleh Pansel yang diketuai oleh Sekertaris Dearah (Sekda) Kota Kediri, akan dipilih enam peserta untuk 2 Jabatan dengan rincian 3 orang untuk jabatan asisten 3 dan 3 orang untuk kepala BPKAD.

"Selanjutnya nama ke enam orang ini akan diserahkan ke Wali Kota, dan selanjutnya wali kota akan memilih dua orang untuk mengisi dua jabatan yang kosong ini. Insya Allah jika ini berjalan lancar dua jabatan yang kosong ini akan segera terisi," tandasnya.

Sementara dari data yang berhasil dihimpun 11 PNS ini di antaranya, untuk posisi Asisten Administrasi Umum adalah Maria Karangora Kepala Bagian Hukum, Pujiono salah satu Kabid di Sekwan, Bambang Harmanto Sekertaris Dinsosnaker, Budi Waluyo Kabag Pembangunan, Zachrie Ahmad Salah Satu Kabid Inspektorat, Anton Edi Suwarto Sekertaris Dinas Pertanian, dan Agus Dwi Suparyanto salah satu Kabid BPM.

Sementara nama pendaftar untuk Jabatan Kepala BPKAD yaitu Heri Ratnawati Sekertaris BKD, Heri Siswanto Diknas, Bagus Alit Pj Kepala BPKAD, dan Bambang Priyambodo Kabag Ekonomi.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri melelang dua jabatan tersebut. Menurut Sekda, lelang jabatan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tertinggi Secara Terbuka. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO