CAIRO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Mansour Korani atas dakwaan berlapis pembunuhan. Padahal, Korani hanya bocah kecil yang baru berusia 4 tahun.
Ahmed Mansour Qurani Ali dihukum bersama 115 orang lainnya terkait dengan kerusuhan oleh pendukung Ikhwanul Muslimin di provinsi Fayoum pada tahun 2014, meliputi delapan kasus percobaan pembunuhan, perusakan fasilitas, mengganggu perdamaian dan mengancam polisi. Korani sendiri tak hadir dalam persidangan.
BACA JUGA:
- Komentar Sejumlah Pemimpin Dunia Usai AS Bombardir Tiga Titik Pusat Nuklir Iran
- Destinasi Wisata Terpopuler di Jepang: Panduan Lengkap untuk Liburan Anda
- Mengapa Jupiter Punya Cincin, Sedangkan Bumi Tidak? Ini Penjelasannya
- Ratusan Wisudawan Universitas Harvard Walk Out, Protes 13 Mahasiswa Tak Lulus karena Bela Palestina
Putusan hakim terhadap kasus yang terjadi saat Korani masih berusia satu tahun langsung memicu kemarahan publik. Hal ini dipicu keberanian sang ayah yang muncul dalam sebuah video berisi pengakuannya.
Desakan publik yang sangat besar akhirnya berhasil membebaskan Korani. Pengadilan bahkan mengakui adanya kesalahan dalam kasus tersebut. Dalam sebuah wawancara, sang ayah menangis dan merasa mendapatkan ketidakadilan. Dia terlihat ketakutan dan meminta pihak berwenang tidak menahan anaknya yang masih balita.
"Saya orang miskin tidak berdaya, putra daerah ini dan saya tidak punya niat menyalahkan siapa pun, tapi saya tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata ayah Korani sembari menangis. "Saya tidak ingin siapapun mengambil anak saya dari saya," kata dia.
Kuasa hukum pembela Korani, Mahmoud Abu Kaf mengatakan kepada Al Arabiya pihaknya telah menyerahkan akta kelahiran kepada kejaksaan. Ini sebagai bukti terpidana berusia masih anak-anak. Tetapi hal itu diabaikan oleh hakim.
"Saat petugas keamanan melakukan penggerebekan, mereka meminta sang ayah menyerahkan Korani, tetapi sang ayah mengatakan kepada mereka, tersangka yang mereka cari adalah bayi,” ujar Mahmoud.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




