Suasana Rapat Raripurna Ke-18 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2). foto: antara
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rapat Paripurna DPR batal dilaksanakan.
Rapat pembahasan tentang KPK di Paripurna DPR akan dilaksanakan pekan depan. Padahal, berdasarkan jadwal harusnya dilaksanakan pada hari ini.
"Ini tidak boleh terburu-buru dilakukan hanya untuk sekadar membahas dan menyetujui revisi UU KPK," ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan kajian lebih mendalam tentang revisi undang-undang tersebut agar menghasilkan produk undang-undang lebih sempurna.
"Bersama dengan itu, ada pula beberapa rancangan undang-undang yang selesai dibahas. Kemudian, ada pula usulan inisiatif yang selesai dibahas di Badan Legislasi. Insya Allah bisa bersamaan," jelasnya.
Sementara itu, menjelang pembahasan revisi UU KPK, sejumlah fraksi mulai berancang-ancang menolak pembahasan setelah sebelumnya mereka mendukung. Sebelumnya, 9 fraksi dari 10 fraksi yang ada mendukung dilakukannya revisi. Kini, dua fraksi menegaskan menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Setelah Gerindra menolak di rapat Badan Legislasi (Baleg), Demokrat juga mencabut dukungannya untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.
Penolakan pembahasan revisi UU KPK masih mungkin mendapat dukungan dari fraksi lain. Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menegaskan akan mengikuti sikap KPK dalam pembahasan revisi ini.
Meskipun, dalam rapat Baleg kemarin, fraksi PAN menyatakan persetujuannya mendukung revisi UU KPK untuk dilakukan ke tahap selanjutnya.
Ketua DPP PAN, Teguh Juwarno menegaskan, PAN masih mungkin mencabut dukungannya terhadap revisi UU yang sudah berumur 13 tahun ini. "Sikap kita bisa berubah, kalau usernya (KPK) saja keberatan untuk apa kita buat UU yang melemahkan usernya sendiri," ujar Tegug dilansir republika.co.id, Kamis (11/2).
Ia melanjutkan, sementara ini, sikap PAN memang menyetujui revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal itu untuk memberikan waktu pada KPK menyampaikan pendapatnya soal draf revisi yang ada di DPR RI.
Kalau nanti sikap KPK sudah jelas menolak revisi UU ini dalam pembahasan di panitia kerja (panja), maka PAN akan mencabut dukungannya dari proses pembahasan revisi UU KPK ini.
Dalam pandangan PAN, soal revisi UU KPK sangat terkait dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara KPK sendiri dengan DPR.
Dalam kesepakatan itu, KPK menginginkan adanya perubahan ke arah perbaikan. Jadi, perubahan UU KPK harus dilakukan secara terbatas pada beberapa poin saja. Jangan sampai revisi ini menjadi bola liar dan yang akan disalahkan adalah lembaga legislatif DPR.
Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba menginstruksikan Fraksi Demokrat di DPR untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Padahal, anggota Demokrat di Badan Legislasi DPR, Khatibul Umam Winaru, dalam rapat Baleg dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi pada Rabu (10/2/2016), sudah menyatakan fraksinya menyetujui UU KPK direvisi.
Anggota Baleg Ruhut Sitompul mengatakan, instruksi dari SBY untuk menolak revisi UU KPK disampaikan kepadanya pada Rabu sore.
Saat itu, kata Ruhut, sedang diadakan rapat untuk persiapan wawancara SBY di YouTube. "Bapak mengatakan, saat ini tidak tepat karena sangat sensitif. Apalagi, faktanya korupsi masih banyak. Karena itu, Bapak menugaskan saya karena saya pimpinan Baleg untuk menolak," kata Ruhut, Kamis (11/2).
Ruhut mengaku akan menyampaikan penolakan dalam rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada siang ini.
Penolakan ini sekaligus untuk mengoreksi persetujuan yang disampaikan anggota fraksi Demokrat di Rapat Baleg kemarin.
Ruhut mengaku, saat rapat tersebut berlangsung, dia sedang berada di Simalungun, Sumatera Utara, untuk pemenangan pilkada. "Aku akan fight nanti di paripurna, terserah orang mau bilang apa. Demokrat menolak, tegas kok enggak usah khawatir," ucap anggota Komisi III DPR ini.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




