SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Munculnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Surabaya tentang minuman keras (Miras) oleh DPRD Kota Surabaya (5/2) sontak menjadi perhatian publik. Begitu juga dengan warga Nahdliyin di Surabaya.
"Kami menolak keras pembahasan Raperda Mihol (Minuman Beralkohol), itu masih rancangan. Jelas kami menolak keras," kata H A Muhibbin Zuhri, Ketua PCNU Surabaya, Sabtu (6/2).
BACA JUGA:
- Harkitnas 2026, Pimpinan DPRD Surabaya Perkuat Sinergi dengan Kejari
- Anggota DPRD Surabaya Johari Mustawan Buka Puasa Bersama Jurnalis, Soroti Pemblokiran KTP dan KK
- Pemuda Katolik Jatim Kenang Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono sebagai Sosok Rendah Hati
- Ketua Dewan Berpulang, Sekretariat DPRD Surabaya dan Kolega Berduka
Ia mengatakan, pada prinsipnya NU menginginkan Surabaya bebas dari minuman keras, apapun jenis minuman itu. Kalau sudah memabukkan, jelas kami tolak, imbuhnya.
Kalau sampai Raperda itu disahkan maka peredaran miras di Surabaya akan terjadi. "Dengan alasan apapun peredaran minuman keras merupakan ancaman serius bagi integritas moral dan masa depan bangsa ini," tegas mantan Ketua PW GP Ansor Jatim itu dilansir NU online.
Apalagi miras itu nantinya diberi ruang penjualannya di gerai minimarket yang terbuka untuk masyarakat umum. "Ini secara implisit melegalisasikan minuman keras. Menghalalkan sesuatu yang haram," tandasnya.
"Pada saat ini, yang menjadi keperluan masyarakat adalah raperda yang berisi penegasan menggenai pelarangan produksi, impor, peredaran serta konsumsi minuman keras dan disertai hukuman yang jelas bagi pelakunya," pungkas Muhibbin. (nuo/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




