
BOJONEGORO. BANGSAONLINE.com - Bau busuk yang muncul di area pengeboran migas Lapangan Sukowati Pad A JOB PPEJ di Desa Campurejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro beberapa hari kemarin ternyata merupakan gas hidrogen sulfida (H2S). Gas tersebut termasuk sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Diketahui, ambang batas gas itu melebihi dari ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 42 tahun 2005.
Menurut Kepala Bidang Pengkajian dan Laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bojonegoro, Heri Susanto, pihaknya telah mengukur kandungan gas yang terbawa angin dua kali menggunakan alat gas detector yang dibeli dari Australia.
Pertama, pengukuran kandungan gas H2S dilakukan pada hari Minggu (31/1/16) malam. Malam itu, gas detector menunjukkan pada angka 2 ppm. Kedua, pengukuran dilakukan hari Senin (1/2/2016) siang, gas detector menunjukkanpada angka 1 ppm.
"Permen LH menyebutkan, ambang batas kandungan gas untuk pertambangan minyak dan gas bumi ambang batas tertinggi 1 ppm, kalau alat menunjukkan angka 2 ppm, itu artinya telah melebihi ambang batas," papar Heri, Kamis (4/2).
Karena ambang batas gas yang dikeluarkan melebihi ketentuan, kata Heri, gas itu membahayakan masyarakat yang menghirupnya. Hal itu bisa menyebabkan orang yang menghirup mengalami pusing dan mual. "Kalau mencium gas lebih dari 15 menit, bisa menyebabkan orang pingsan," ujarnya.
(Baca: Komisi D DPRD Jatim Minta Kaji Ulang Izin JOB P-PEJ)
Heri mengingatkan kepada pihak manajemen JOB-PPEJ agar kejadian ini tidak terulang lagi. Untuk mengantisipasinya, Heri menjelaskan bisa melalui, pertama, pemasangan alat sebagai sistem peringatan kepada masyarakat. Alat tersebut bisa berbentuk sirine yang dipasang di perkampungan dekat pengeboran (ring 1).
Kedua, pemasangan alat yang bisa menunjukkan arah angin supaya masyarakat bisa menjauhi lokasi yang tersebar gas membahayakan itu. Ketiga, perlu penggalakkan penghijauan di sekitar pengeboran.
Dalam analisis mengenai dampak lingkungan, syarat penghijauan minimal 30 persen. Namun, kata Heri, penghijauan di wilayah Pad A JOB-PPEJ tidak mencapai angka itu. Keempat, ketika melakukan kegiatan pembersihan sumur seperti yang dilakukan pihak JOB-PPEJ hingga mengeluarkan gas H2S, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakat lebih dulu.
Sebelumnya, akibat gas H2S yang keluar dari pengeboran JOB-PPEJ sejak Minggu pagi hingga Selasa siang dan menyebar ke wilayah pemukiman menyebabkan sedikitnya 19 warga harus dilarikan ke rumah sakit. Mereka merasakan pusing, mual, muntah, hingga pingsan ketika menghirup gas tersebut. (nur/rev)