Saksi Terdakwa tak Hadir, Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo Ditunda

Saksi Terdakwa tak Hadir,  Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Sidoarjo Ditunda Suasana sidang, kemarin.foto: nanang ichwan/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa Alfian Hardi Wijaya (43) warga Jalan Mbah Kasiron Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati terpaksa ditunda. Sebab, saksi A de Charge yang diajukan terdakwa, tak hadir di PN Sidoarjo, kemarin. Sehingga, majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta SH memutuskan dilanjutkan pekan depan.

Sebelum hakim memutuskan menunda sidang, JPU Guntur SH menunjukkan bukti kepada majelis hakim sebuah foto copy perjanjian dengan Fatimah dan tanda terima bidang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sedangkan Hj Luluk Wigati SH M.Hum selaku kuasa hukum terdakwa Alfian Hardi Wijaya sempat mengajukan keberatan lantaran tanda tangan pada surat tersebut berbeda. Namun hal tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta SH. Alasan hakim, tanda tangan bisa saja berubah. Tetapi, dia sudah melihat kalau surat tersebut asli sesuai dengan tanda tangan dan stempelnya.

Sedangkan korban penipuan, Edi Purbowo mengatakan ketidak hadiran saksi A de Charge yang diajukan terdakwa semakin memperjelas modus penipuan yang dilakukan terdakwa. "Sebab jelas-jelas tidak bisa mendatangkan saksi a the change yakni Syaikhon," katanya.

Menurut Edi, saksi Syaikon yang diajukan terdakwa merupakan DPO dari kepolisian. Bahkan, Edi mengaku sudah melaporkannya ke Polres Sidoarjo dengan Nomor surat tanda bukti lapor Nomor : STBL/76/III/2014/JATIM/RES SDA pada 17 Maret 2014 silam. Karena, Syaikon merupakan komplotan terdakwa dalam penipuan jual beli tanah.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Alfian Hardi Wijaya duduk di kursi pesakitan karena didakwa melakukan penipuan jual beli tanah seluas sekitar 9 hektar di Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati terhadap Edi Purbowo. Terdakwa menjanjikan tanah tersebut akan dimiliki korban dengan cara meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai DP dan pengurusan surat-surat. Selang beberapa lama, tanah yang dijanjikan terdakwa tersebut tak kunjung datang. Korbanpun merasa ditipu hingga memutuskan melapor kepihak kepolisian dengan pasal 378 KUHP dengan tuduhan penipuan. (nni/rev)