Mayoritas Perusahaan di Tulungagung tak Bayar UMK

Mayoritas Perusahaan di Tulungagung tak Bayar UMK Kepala Disnakertrans Tulungagung, Yumar. foto: feri/ BANGSAONLINE

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Mayoritas perusahaan di belum mengirimkan pernyataan kesanggupan untuk membayar buruh sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp Rp 1.420.000,- pascapemberlakuan UMK pada awal bulan Januari sesuai dengan Peraturan Gubernur Jatim Nomer 68 tahun 2015 tentang penetapan UMK tahun 2016.

Buktinya, usai Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengirimkan surat yang ditujukan pada 200 perusahaan di untuk kesangupan menggaji karyawan sesuai UMK, hanya 22% atau 36 perusahaan saja yang menyatakan kesangggupannnya. Sisanya, belum mengirimkan balasan. Demikian diungkapkan Kepala Dinsosnaketrans , Yumar akhir pekan kemarin.

“Semestinya semua perusahaan yang kami kirim formulir persetujuan, harus sudah dikirim kembali pada akhir tahun 2015 lalu. Dari 200 perusahaan yang kami kirimi, hanya 36 perusahaan saja yang menyatakan sanggup,” ujarnya.

Yumar menilai, pengusaha yang perusahaannya telah mengantongi izin resmi, tak menggubris Peraturan Gubernur tersebut. Buktinya, perusahaan tersebut sudah melakukan penolakan ketika pembahasan dengan Dewan Pengupahan.

“164 perusahaan itu, kami akan datangi dan melakukan evaluasi untuk mempertayakan alasannya belum sanggup memberi gaji karyawan sesuai UMK,” pungkasnya. (fer/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO