Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo ketika ekpos para tersangka. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil membekuk kakak beradik sindikat curanmor (pencuri motor), Rabu (6/1). Mereka adalah, Ferindo Martin (29) dan Wenty (19), yang merupakan kakak beradik warga Desa Gading Watu Kecamatan Menganti.
Kapolres Gresik, AKBP Ady Wibowo mengatakan, tertangkapnya Ferindo dan Wenty berdasarkan pengembangan kasus kehilangan motor di wilayah Cerme Honda Beat warna merah putih nopol W 4578 I milik korban Rohim Alianto yang diparkir di depan toko baju candis Desa Ngepungsari Morowudi Cerme.
BACA JUGA:
- Melawan Petugas, Tim Macan Giri Polres Gresik Hadiahi Timah Panas Pelaku Curat di Sidayu
- Lumpuhkan Jaringan Listrik, Komplotan Spesialis Kabel PLN Digulung Polres Gresik
- Diwarnai Aksi Kejar-kejaran di Sawah, Polsek Balongpanggang Ringkus Pencuri Motor Milik Petani
- Polisi Bekuk Pencuri Pakaian Dalam Wanita Warga Randuagung Gresik yang Viral di Medsos
"Dari pengembangan tersebut saat kami selidiki, ternyata ciri-ciri tersangka yang ada pada rekaman cctv sedang melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat tersebut tanpa plat nomer dan kelengkapan surat," katanya.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan Wenty mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan yang mereka curi bersama kakaknya di toko baju candis," sambungnya.
Dijelaskan Ady, keduanya akhirnya diciduk anggota buru sergap (buser) tanpa perlawanan, dan langsung digiring ke Mapolres Gresik.
Dari hasil pemeriksaan dua orang tersangka kakak beradik, polisi kemudian mendapatkan komplotan kawanan pencuri lainnya sebagai penadah. Di antaranya, Edi Purnomo (39) warga Putat Lor Desa Klatak Menganti, Ridwan (31) warga Desa Plabuhan Mantub Lamongan, Purwanto (25) warga Desa Babatan Balung Panggang
Polisi juga mendapatkan P dan S yang yang diketahui warga Lamongan dan kini masih dalam pengembangan. "Dari keterangan ketujuh tersangka ini akhirnya polisi mengamankan barang bukti 15 unit sepeda motor berbagai merk yang merupakan hasil dari aksi pencurian Ferido Martin dan Wenty selama bulan November 2015 hingga Januari 2016," terang Ady.
Ady menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




