JAKARTA, BANGSAONLINE.com - PT PLN (persero) akan memberikan biaya kompensasi atau yang lebih dikenal 'bonus' listrik bagi pelanggannya, jika Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) tidak sesuai yang ditentukan.
Selama ini, kabar yang beredar adalah, masyarakat dihebohkan dengan isu 'bonus' listrik bagi pengguna meteran listrik prabayar.
Isi dari kabar heboh tersebut adalah "Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dapat bonus listrik, caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukkan CostumerID atau No.Meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran," tulis berita heboh tersebut.
Yang benar adalah bukan 'bonus' listrik, melainkan kompensasi dari PLN, yaitu biaya pengganti atas TMP PLN yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan. Kompensasi diberikan ketika TMP PLN tidak memenuhi ketentuan seperti seringnya pemadaman listrik. Besaran kompensasinya sudah ditetapkan PLN.
Berapa 'bonus' atau kompensasi yang diberikan PLN? "Kompensasi yang diberikan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening nominal minimum," ujar Kepala Divisi Niaga Perusahaan Listrik Negara (PLN), Benny Marbun kepada detikFinance, Rabu (6/1/2016).
Misalnya, untuk pelanggan pasca bayar. Untuk pelanggan 450 Volt Ampere (VA) dikenakan biaya beban sebesar Rp 4.950. Kalau 20% dari Rp 4.950 berarti Rp 990. Jadi, pelanggan tersebut mendapat diskon Rp 990 dari PLN. Sehingga tagihan rekening bulan depan biayanya dipotong Rp 990.
Kalau pelanggan pasca bayar 900 VA, biaya beban yang dikenakan Rp 18.000. Kalau 20% dari angka itu berarti Rp 3.600. Nah, nanti rekening bulan depan dipotong Rp 3.600.
"Ini otomatis langsung dipotong di tagihan bulan depan," kata Benny.
Sementara untuk pelanggan pra bayar, 'bonus' atau kompensasi akan diberikan melalui tambahan listrik di pulsa token.
Dengan rumus yang sama di atas, maka pelanggan pra bayar mendapat tambahan listrik sebesar Rp 3.600 untuk pelanggan 900 VA.
Jadi, saat membeli pulsa token, maka jumlah listrik yang diterima akan bertambah. Tambahan ini berasal dari 'bonus' atau kompensasi dari PLN tadi. Contoh lainnya untuk pelanggan 1.300 VA dikenakan biaya beban Rp 14.655, itu kalau dikonversi jadi listrik sebanyak 9,7 kWh.
Misalnya. Pelanggan 1.300 VA membeli pulsa token Rp 100.000, dengan tarif listrik saat ini, jumlah listrik yang didapatkan sebesar 67,09 kilo Watt hour (kWh).
Nah, dengan adanya 'bonus' atau kompensasi dari PLN. Maka, pelanggan pra bayar 1.300 VA tersebut mendapatkan listrik sebanyak 67,09 kWh plus 9,7 kWh.











