Menkum HAM Cabut SK Kepengurusan Golkar Ancol, Kubu Ical Senang

Menkum HAM Cabut SK Kepengurusan Golkar Ancol, Kubu Ical Senang Agung Laksono memegang SK pencabutan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menkum HAM Yasonna Laoly mencabut SK kepengurusan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. Agung Laksono pun menerima keputusan dicabutnya SK tersebut.

"DPP Partai hasil Munas Ancol menerima dengan baik Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 tentang pengesahan Perubahan AD ART serta komposisi personalia DPP Partai yang sesuai dengan putusan kasasi MA Nomor 490/TUN/2015 tanggal 20 Oktober yang telah kita ketahui beberapa waktu lalu," kata Agung di kediamannya, Jl Cipinang Cimpedak, Polonia, Jakarta Timur, Kamis (31/12/2015).

Agung menyebut DPP Partai tidak memiliki kepengurusan yang sah. SK kepengurusan Munas Riau yang masih berlaku akan berakhir pukul 24.00 WIB malam nanti.

Agung meminta Mahkamah Partai untuk segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan yang menjadi landasan kedua kubu untuk melalukan munas paling lambat akhir Januari 2016. Menurutnya Mahkamah Partai lah yang masih eksis untuk menjamin legitimasi dan menjaga eksistensi partai.

"Hanya mencabut saja sesuai keputusan MA tidak mengesahkan satu dan dua. Sekali lagi tidak bubar hanya legitimasinya tidak ada. Kita meminta Mahkamah Partai untuk dapat segera melakukan persidangan dan mengambil keputusan melaksanakan munas Partai . Ini merupakan jawaban untuk mengisi kekosongan, karena dengan adanya pencabutan ini mulai besok tidak ada yang memimpin," kata Agung.

Menurut Agung, perlu menggelar munas lagi untuk membentuk kepengurusan baru yang diterima semua pihak. Mahkamah Partai Munas Riau, menurut Agung, masih bisa bersidang dan membuat keputusan untuk menjadi dasar diselenggarakannya munas.

"Ini merupakan jawaban untuk mengisi kekosongan, karena dengan adanya pencabutan ini, mulai besok ada kekosongan kepemimpinan dilihat dari porses hukum yang ada," ulas Agung.

Agung mengingatkan kepengurusan hasil Munas Riau berakhir hari ini. Setelah pergantian tahun besok, tak ada kepengurusan yang sah.

"Sesungguhnya secara hukum, tanggal 1 Januari besok DPP tidak memiliki kepengurusan yang sah, baik untuk Munas Bali dan maupun Munas Ancol, karena munas bali ditolak disahkan oleh MA," ujar Agung.

Sumber: detik.com

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO