Izin Distop, Pengusaha Minimarket di Sidoarjo Mengeluh

Izin Distop, Pengusaha Minimarket di Sidoarjo Mengeluh TUNJUKKAN: Faqih (kanan) dan staf menunjukkan berkas undangan rapat soal perijinan minimarket namun ditunda, Rabu (23/12) lalu. foto: musta’in/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kalangan pengusaha minimarket mengeluhkan rencana Pemkab Sidoarjo menghentikan perizinan bagi pendirian minimarket baru. Untuk itu, mereka meminta agar Pemkab Sidoarjo tidak gegabah membuat regulasi untuk menghentikan perizinan minimarket baru sebelum ada kajian yang tepat.

License Manager PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Area Cabang Surabaya M Faqih mengatakan, pihaknya keberataran dengan dihentikannya perizinan minimarket di Sidoarjo. Saat ini, pihaknya masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 20 Tahun 2011 tentang penataan minimarket.

“Saya berharap Pemkab Sidoarjo jangan langsung frontal untuk menghentikan perizinan,” katanya, Jum'at (25/12).

Dia mengungkapkan, perizinan minimarket yang beberapa masih dilakukan manajemennya saat ini, memiliki itikad baik untuk mengembangkan usaha. Jika Pemkab ingin menertibkan, hendaknya menutup minimarket yang tidak memiliki izin.

“Minimarket kami sudah berizin. Total ada 190 minimarket tersebar di Sidoarjo dan 13 masih dalam proses pengurusan perizinan,” ucapnya.

Dengan dihentikannya proses perizinan minimarket baru, sambung M Faqih, tentu saja merugikan secara ekonomi dan bisnis. Beberapa perizinan yang masih penyelesaian sudah mengeluarkan biaya yang besar.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO