Nama Cak Imin Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Anak Buahnya

Nama Cak Imin Disebut dalam Dakwaan Kasus Suap Anak Buahnya Muhaimin Iskandar. Foto: sorotnews.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disebut dalam berkas dakwaan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik.

Jaksa penuntut umum KPK Abdul Basir mengatakan, Jamal bersama Muhaimin dan sejumlah pejabat Ke melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Oktober 2013.

"Terdakwa bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Said Hudri dan beberapa pejabat membahas mengenai usulan Ke yang mengusulkan tambahan anggaran sejumlah Rp 610 miliar untuk Optimalisasi Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014," ujar jaksa Abdul saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Nama Muhaimin hanya disebut satu kali dalam dakwaan kedua Jamal. Dalam kasus ini, Jamal diduga menerima suap dari sejumlah penyedia jasa dan kepala dinas sejumlah daerah dengan total Rp 14,65 miliar.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar Jamal mengusulkan atau memberikan Dana Tugas Pembantuan kepada Provinsi Sumatera Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Banyuasin, Sumba Timur, Aceh Timur, Bellu, Rote Ndao, Mamuju, Takalar, Sigi, Tojo Una Una, Kayong Utara, Toraja Utara, Konawe dan Teluk Wondama.

Jamal mengatakan kepada anak buahnya, Achmad Said Hudri, bahwa daerah yang akan mendapatkan dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 hanya daerah yang dia tunjuk.

Daerah tersebut juga harus bersedia memberikan sejumlah uang kepada Jamal sebesar 9 persen dari dana optimalisasi yang akan diterima setiap provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk tahun 2014, Ditjen P2KTrans mendapatkan alokasi anggaran untuk Tugas Pembantuan daerah sejumlah Rp 175 miliar yang kemudian berubah menjadi Rp 150 miliar.

"Menindaklanjuti permintaan Terdakwa, kemudian para Kepala Dinas yang membidangi transmigrasi atau calon rekanan yang akan dimenangkan dalam pengadaan barang/jasa yang akan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2014 secara bertahap menyetorkan kepada Terdakwa yang seluruhnya berjumlah Rp 14,65 miliar," ucap jaksa.

Setelah menerima uang tersebut, kemudian Achmad memerintahkan Sudarti untuk membuat usulan alokasi anggaran tugas pembantuan yang dialokasikan kepada daerah-daerah yang telah menyetorkan sejumlah uang kepada Jamal.

Sumber: Kompas.com/Indopos

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO