GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sudah menjadi tradisi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Dearah) di lingkup Pemkab Gresik, kalau serapan kegiatan/program maupun anggaran dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) hingga bulan 10 bahkan bulan 11 masih rendah. Serapan rata-rata baru kisaran 60 persen. Bahkan ada yang lebih rendah dari itu.
Namun anehnya, jelang tutup buku penggunaan APBD akhir tahun, anggaran maupun kegiatan di masing-masing SKPD bisa terserap 100 persen.
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
Hal itu sudah terjadi bertahun-tahun. Namun kondisi tersebut berdampak negatif dalam pelaksanaan kegiatan/program.
Tidak jarang, kegiatan atau program tidak bisa diselesaikan hingga akhir tahun anggaran. Bahkan, ada kegiatan yang dipaksakan harus tuntas sebelum akhir tahun hingga pelaksanaannya tidak maksimal dengan tujuan untuk bisa menghabiskan anggaran 100 persen.
Yang lebih menyedihkan lagi, bagi kegiatan atau program yang belum bisa dituntaskan hingga akhir tahun, maka diberikan toleransi tambahan waktu hingga 50 hari kerja.
Konsekuensinya, kontraktor atau rekanan dikenakan denda sebesar 1 persen setiap hari dari nilai kegiatan. "Kami akui serapan anggaran dan kegiatan di masing-masing SKPD masih rendah, terutama kegiatan fisik. Untuk itu, kalau ada kegiatan fisik yang belum rampung hingga akhir tahun penggunaan anggaran, maka diberikan tambahan waktu 50 hari kerja dengan denda," kata Sekkab Gresik, M. Najib baru-baru ini sebelum pensiun
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




