Aktivitas penambangan waduk ilegal di Desa Metatu, Benjeng, Minggu (15/11/15). foto: syuhud/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Maraknya penambangan waduk ilegal di Kabupaten Gresik yang ditengarai kuat melibatkan dan dibekingi aparatur pemerintah baik di tingkat Kabupaten maupun desa, namun tindak kunjung ada tindakan SKPD (Satuan Kerja Perngkat Daerah) terkait, mulai menimbulkan kecurigaan.
BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik misalnya, SKPD yang dipimpin Agus Mualif ini dinilai tutup mata. Bahkan BPPM dinilai main mata. Sebab, tidak sampai saat ini, tidak ada penindakan berupa penutupan.
"Ada apa dengan BPPM, mengapa tidak mengambil tindakan ketika tahu ada areal waduk ditambang secara ilegal, " cetus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Hj. Nur Saidah, Minggu (15/11).
Menurut dia, di wilayah yang masuk dapilnya, yakni di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Cerme, Benjeng dan Balongpanggang setidaknya saat ini ada 2 penambangan waduk yang merupakan aset milik pemerintah ditambang secara ilegal.
Disebut ilegal, karena tidak ada izin penggalian. 2 areal penambangan waduk ilegal itu adalah waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampeyan dan waduk di Desa Metatu Kecamatan Benjeng.
Waduk yang memiliki luas ratusan hektar tersebut saat ini digali secara ilegal dan dikomersilkan. Sebab, tanah bekas galian waduk itu dijual secara bebas.
Padahal berdasarkan aturan, aset waduk itu tidak diperbolehkan dijual untuk kepentingan perorangan atau kelompok. Sebab, waduk tersebut merupakan aset pemerintah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




