Sukirman, Korban penganiayaan aksi premanisme pilkada. foto: hadi prayitno/BANGSAONLINE
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com – Aksi premaisme mewarnai proses politik pilkada di Situbondo. Kemarin (14/11) dini hari seorang anggota Linmas KPPS kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo, Sukirman (48) dianiaya setelah dituduh menyobek gambar salah satu pasangan calon (paslon).
Meurut Yudhistira, Nugroho, pengacara dari LBH Nusantara yang mendampingi korban, penganiayaan yang dialami Sukirman merupakan kriminalitas murni. Menurutnya, pihaknya melaporkan pelaku tidak hanya dengan pasal pengeroyokan, namun juga dengan pasal tentang penculikan.
BACA JUGA:
- Mediasi Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Situbondo Gagal, Proses Hukum Jalan Terus
- Orang Tua di Situbondo Laporkan Kakek 60 Tahun atas Dugaan Pencabulan Anak Usia 4,5 Tahun
- Geger! Satu Keluarga di Besuki Situbondo Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
- Polres Situbondo Ungkap 6 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Semeru 2025
“Selain pasal 170 KUPHP, juga akan kami juncto kan dengan pasal 328 KUPH tentang penculikan,” papar yudhistira. (had/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




