Robby Abbas tak Terima Artis yang Jadi PSK dan Pelanggannya Bebas

Robby Abbas tak Terima Artis yang Jadi PSK dan Pelanggannya Bebas Tersangka mucikari artis, Robby Abbas (RA) saat mengikuti sidang lanjutan kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis dan model di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 22 September 2015. foto: tempo

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mucikari online Robby Abas mengajukan langkah hukum setelah dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Robby, Peter Ell mengatakan, pihaknya menggugat aturan Pasal 296 KUHP yang digunakan. Pieter mengatakan, aturan tersebut hanya berisi jeratan hukuman bagi pelaku mucikari.

Namun untuk artis-artis dan pelanggan transaksi yang terlibat tidak dikenakan hukuman. Pieter memprotes hal tersebut. "Itu kecelakaan hukum yang akan kita gugat ke MK, ya kan? Kenapa mereka tidak dijerat juga?" kata Pieter.

Pieter mengatakan, pihaknya akan menunggu draft putusan bagi Robby. Lagi-lagi dia mengatakan bahwa ini semua bukan akhir segalanya dan belum kiamat.

"Kita tunggu draft putusan Obby. Ini belum kiamat. Semua barang bukti nanti akan kita minta dibuka di MK. Gugatan sudah diajukan dua minggu lalu," ucap Pieter.

(Baca juga: Anggota Dewan Jatim Langganan Mucikari Artis, Ini Dia Artis yang Pernah Disewa)

Untuk diketahui, mucikari itu divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan harus mendekam di Rumah Tahanan Cipinang.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum beberapa waktu lalu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengakui JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain. (kcm/sta/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO