Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko

Polres Gresik Usut Proyek Penambangan Waduk Sumengko Penambangan di lokasi waduk sumengko Gresik. foto: repro beritametro

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek penambangan waduk di Desa Sumengko Kecamatan Duduksampean, terus menuai kecaman. Jika sebelumnya, tanah limbah hasil penambangan di waduk milik aset Provinsi Jatim tersebut dikecam, karena menyalahi aturan, sekarang kecaman terkait perizinan.

Ternyata, penambangan waduk di Desa Sumengko tersebut ilegal alias tidak kantongi izin. Sebab, pihak provinsi selaku pemilik lahan waduk belum mengeluarkan izin apapun. "Tidak ada izinnya. Saya sudah cek BBWS (Balai Besar Bengawan Solos) DAS (Daerah Aliran Sungai) dan Provinsi Jatim," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, Selasa(27/10).

Menurut Nur Saidah, pihaknya telah lakukan pengecekan ke UPT (Unit Pelayanan Teknis) Pengairan Provinsi Jatim yang menangani soal galian waduk Sumengko. Dari hasil pengakuan orang UPT tersebut, kata Nur Saidah, UPT tidak mengeluarkan izin soal penggalian tersebut.

Untuk itu, UPT Pengairan Provinsi Jatim tidak mau bertanggungjawab kalau diketemukan ada persoalan dalam penggalian waduk Sumengko. "UPT tidak mau dikait-kaitkan kalau pengerukan dan penjualan limbah tanah hasil waduk Sumengko terjadi persoalan hukum," jelas dia.

Masih kata Nur saidah, UPT Pengairan Pemrov Jatim juga menyatakan, kalau penggalian dan pengerukan waduk Sumengko menyalahi prosedur. Untuk itu, penggalian waduk tersebut harus dihentikan.

(Baca juga: DPRD Gresik Nilai Penjualan Tanah Hasil Pengerukan Waduk Sumengko Salahi Aturan)

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO