Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Pagu kabupaten Kediri. foto: dendi martoni/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Nasib apes menimpa dua pejudi kyu-kyu yakni Siswoko (40) dan Eko Sangkoyo (49) warga Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri Jawa Timur. Pasalnya, saat asyik main judi, mereka diringkus anggota reserse Polsek Pagu, Minggu (24/10) malam.
Kasi Humas Polsek Pagu Aiptu Hery K menjelaskan, penangkapan dua pelaku pejudi kartu kyu-kyu bermula dari hasil laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 1 kartu judi domino dan uang Rp 185 ribu.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
"Kedua pelaku ini kita amankan saat main judi di pekerangan rumah kosong di desanya. Saat ini mereka masih kita mintai keterangan," jelas Aiptu Hery.
Lebih lanjut Aiptu Hery mengatakan, dari hasil keterangan dua pelaku, perjudian dilakukan dengan taruhan mulai Rp 5 ribu. "Menurut keterangan dua pelaku ini, setiap ada yang menang bisa menjadi bandar. Dan kalau menang bisa hasilnya banyak," terangnya.
Kedua pelaku yang saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mempertanggungkan jawaban perbuatannya, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Karena kedua pelaku melanggar tindak pidana perjudian maka mereka terjerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara," tandas Kasi Humas. (kdr1/rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




