Owner PT Pradipta Perkasa Makmur, Lou Hwa. foto: syuhud/BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan atau owner PT Pradipta Perkasa Makmur, Mr Lou Hwa, selaku perusahaan yang memroduksi sandal berlafdz Allah yang meresahkan kaum muslim, mengaku terpukul atas kejadian tersebut. Dia mengakui kesalahannya atas beredarnya sandal yang menghina nama tuhan umat muslim itu.
Karena itu, Lou Hwa selaku pimpinan PT Pradipta meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kaum muslim atas beredarnya sandal tersebut. Lou Hwa terlihat berkali-kali mengucapkan permitaan maaf sambil menangis terisak-isak. "Saya tidak tahu, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sekali lagi saya meminta maaf," kata Lou Haw usai mengikuti pemusnahan ratusan pasang sandal berlafadz Allah di pelataran MAG yang disaksikan perwakilan ormas, Kamis (15/10).
BACA JUGA:
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
- Kurang Dari 24 Jam, Polsek Gresik Kota Bekuk 2 Pelaku Curanmor
- Pencuri Motor di Karang Turi Gresik Ditangkap Usai Kabur dan Terjebak Lampu Merah
- Polres Gresik Ringkus Perampok Bersenpi Penembak Warga di Driyorejo,5 Pelaku Lain DPO
Menurut dia, mesin press pembuat sandal itu didatangkan langsung dari negeri China. Dia tidak pernah memesan mesin untuk pembuat sandal dengan desain ada lafadz Allahnya. Karena itu, Lou Hwa mengaku kaget begitu tahu di media sosial beredar kabar sandal jenis Glacio produksinya berlafadz Allah. "Saya sangat kaget. Benar saya tidak tahu, kalau sandal itu dicetak ada lafadz Allahnya," akunya.
Lou Hwa berjanji akan menarik semua sandal yang telah beredar di masyarakat. Berdasarkan data sementara, sandal berlafadz Allah itu yang beredar sebanyak 82.079 pasang. "Semua sandal kami tarik dari pasaran," janjinya.
Dia juga berjanji akan memberikan ganti rugi kepada semua konsumen atau pelanggan PT Pradipta Perkasa Makmur yang telah membeli sandal yang berlafadz Allah dan telah menjualnya. "Semuanya akan kami ganti," terangnya.
Lou Hwa juga mempersilahkan masyarakat mengembalikan sandal tersebut dan akan memberinya ganti rugi. "Untuk masyarakat yang tidak mengetahui PT Pradipta Perkasa Makmur, maka masyarakat bisa mendatangi Polres Gresik atau MUI Kabupaten Gresik," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




