Kasus Sandal Berlafadz Allah: Disnakertrans dan Diskop Gresik Mengaku Kecolongan

Kasus Sandal Berlafadz Allah: Disnakertrans dan Diskop Gresik Mengaku Kecolongan PT Pradipta Perkasa Makmur yang memroduksi sandal berlafadz Allah, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom. foto: syuhud/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Diskop, UKM, dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang merupakan 2 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi soal pengawasan ketenagakerjaan, industri dan produksi industri, mengaku kecolongan soal dibongkarnya pabrik PT Pradipta Perkasa Makmur, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom, yang memeroduksi sandal berlafadz Allah.

"Saya belum tahu mas, masak benar seperti itu," kata Kepala Disnakertrans , Mulyanto, SH ketika dihubungi BANGSAONLINE.com melalui telepon sululernya, Selasa (13/10).

Mulyanto mengakui, PT Pradipta Perkasa Makmur berada di wilayah kecamatan Wringinanom. Pengawasan perusahaan tersebut menjadi wewenang Disnakertrans. Namun, wewenangnya hanya sebatas lakukan pengawasan ketenagakerjaan dan safety (keamanan) buruh/karyawan.

(Baca juga: Dijaga Banser atas Perintah PWNU, Pabrik Sandal Berlafadz Allah tetap Berproduksi)

Sedangkan, untuk pengawasan produknya, dalam hal ini sandal berlafadz Allah, menjadi wewenang Diskop, UKM dan Perindag. Sebab, sandal sudah masuk dalam produk dan perdagangan. "Untuk produksi sandalnya, wewenang Disperindag. Tanyakan ke Pak Moh Najikh (Kadiskop)," pinta Mulyanto.

Sementara Kepala Diskop, UKM, dan Perindag , Moh Najikh membenarkan, kalau produksi pabrik dan perdagangan merupakan wewenang SKPDnya. "Ya, kalau produksi dan perdagangannya wewenang instansi kami. Ada apa pak?," kata Najikh sembari bertanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO