GRESIK, BANGSAONLINE.com - Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Diskop, UKM, dan Perindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, yang merupakan 2 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi soal pengawasan ketenagakerjaan, industri dan produksi industri, mengaku kecolongan soal dibongkarnya pabrik PT Pradipta Perkasa Makmur, di KM 33,2 Jalan Raya Wringinanom Kecamatan Wringinanom, yang memeroduksi sandal berlafadz Allah.
"Saya belum tahu mas, masak benar seperti itu," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Gresik, Mulyanto, SH ketika dihubungi BANGSAONLINE.com melalui telepon sululernya, Selasa (13/10).
BACA JUGA:
- Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
- Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
- Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
- Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Mulyanto mengakui, PT Pradipta Perkasa Makmur berada di wilayah kecamatan Wringinanom. Pengawasan perusahaan tersebut menjadi wewenang Disnakertrans. Namun, wewenangnya hanya sebatas lakukan pengawasan ketenagakerjaan dan safety (keamanan) buruh/karyawan.
(Baca juga: Dijaga Banser atas Perintah PWNU, Pabrik Sandal Berlafadz Allah tetap Berproduksi)
Sedangkan, untuk pengawasan produknya, dalam hal ini sandal berlafadz Allah, menjadi wewenang Diskop, UKM dan Perindag. Sebab, sandal sudah masuk dalam produk dan perdagangan. "Untuk produksi sandalnya, wewenang Disperindag. Tanyakan ke Pak Moh Najikh (Kadiskop)," pinta Mulyanto.
Sementara Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Pemkab Gresik, Moh Najikh membenarkan, kalau produksi pabrik dan perdagangan merupakan wewenang SKPDnya. "Ya, kalau produksi dan perdagangannya wewenang instansi kami. Ada apa pak?," kata Najikh sembari bertanya.