Kasus Tambang Ilegal Lumajang: Dewan Jatim Ancam Bentuk Pansus

Kasus Tambang Ilegal Lumajang: Dewan Jatim Ancam Bentuk Pansus SOLIDARITAS: Aktivis lingkungan menggelar aksi solidaritas untuk Salim Kancil,  di depan Gedung Negara Grahadi, kemarin. foto: nisa/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - DPRD Jawa Timur terus menelusuri kasus tambang pasir di Lumajang. Terbukti sejumlah pihak terkait tragedi tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar dihadirkan dalam publik hearing yang digelar oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim kemarin (1/10), diwacanakan dibentuk pansus.

Mereka yang dihadirkan dalam hearing itu yakni keluarga korban, masyarakat sekitar tambang pasir, Polda Jatim, Dinas ESDM hingga sejumlah aktivis lingkungan. Dalam hearing tersebut, masyarakat menyampaikan bahwa permasalahan tambang pasir di desa Selok Awar-Awar Lumajang itu sudah lama terjadi.

Bahkan warga sudah pernah melaporkan penambangan ilegal itu ke Ketua DPRD Kab. Lumajang, Agus Wicaksono dan Bupati Lumajang As'at Malik. Tapi keduanya tidak merespon laporan warga.

(Baca juga: KontraS Duga Hariyono hanya Operator Lapangan, masih Ada Aktor Intelektual Lagi di atasnya)

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Fredy Poernomo usai hearing mengatakan, pembentukan pansus (panitia khusus) ini sangat perlu dilakukan karena masalah di Lumajang ini tidak hanya masalah kriminalitas dan hukum saja, tapi juga soal perizinan tambang, soal lingkungan hidup, masalah sosial, dan juga pendapatan hasil pertambangan tersebut.

"Jadi Pansus ini nanti akan diisi oleh lintas komisi di DPRD Jatim, dan hasil dari pansus ini akan dilaporkan ke pimpinan DPRD Jatim," ujar politisi Golkar itu, Kamis (1/10).

Komisi A juga berharap dengan adanya panitia khusus pertambangan di Lumajang ini bisa menghasilkan rekomendasi yang baik dan hasilnya nanti bisa disampaikan ke pemerintah pusat, sehingga ke depannya tidak ada terjadi kasus salim kancil yang kedua.

"Agar tidak terulang kasus Salim Kancil kedua, kami meminta kepada pemerintah provinsi Jatim agar mengkaji ulang ijin tambang di Jatim, dan juga meminta untuk tambang di Lumajang sementara dihentikan," ujarnya.

(Baca juga: Kasus Tambang Lumajang: Polda Dalami Keterlibatan Polisi)

Sementara Ahmad Heri, anggota Komisi D DPRD Jatim, mengatakan setuju dengan dibentuknya pansus untuk kasus lumajang ini. "Kasus ini tidak hanya jalan di tempat seperti kriminal saja, tapi fungsi pengawasan juga perlu dilakukan oleh DPRD yang bekerja sebagai perwakilan rakyat di provinsi Jatim, sehingga kasus ini bisa diketahui sejauh mana keterlibatan baik dari unsur pemerintahan, DPRD juga," ujarnya.

(Baca juga: Nyawanya Terancam, Keluarga Minta Tosan Dilindungi)

Di sisi lain, puluhan aktivis lingkungan di Surabaya menggelar aksi solidaritas untuk Salim Kancil, aktivis penolak tambang pasir yang dibunuh di Lumajang, kemarin (1/10), di depan Gedung Negara Grahadi.

(Baca juga: LBH Lumajang: Kades Selok Awar-awar Harus Dihukum Mati)

Massa berasal dari belasan organisasi peduli lingkungan dan organisasi kemasyarakatan lainnya. Mulai Wahli Jatim, LBH Surabaya, Ecoton, Mahatra, GMNI Surabaya, Kolektif Mata Rantai, Pusham Surabaya, hingga Gusdurian. Kala aksi, massa membawa beragam tulisan dukungan dan protes. Seperti, ‘Hentikan penambangan pasir’, ‘Solidaritas Jawa Timur untuk Salim Kancil’, ‘Di Tanah Kami Nyawa Tak Semahal Tambang: Salim Kancil Dibunuh’.

Massa juga membawa foto dan KTP Salim Kancil. Di sekitar foto Salim Kancil yang diletakkan di trotoar, massa aktivis lingkungan menaburkan bunga, sebagai ungkapan duka cita atas pembunuhan keji terhasap Salim.

Menurut Juru Bicara Aksi, Rere Kristanto dari Walhi Jawa Timur, aksi yang dilakukan oleh Solidaritas Jawa Timur Untuk Salim Kancil ini menuntut pihak kepolisian untuk mengusut siapa aktor intelektual kekerasan berujung kematian yang dialami Salim Kancil. "Selain itu yang terpenting, kami juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur menutup seluruh pertambangan pasir di kawasan pantai selatan Jawa Timur," ujarnya.

Setelah melakukan aksinya di Grahadi massa bergerak menuju ke kantor Perhutani dengan pengawalan dari aparat kepolisian. Di sisi lain, Gubernur Jatim Soekarwo menegaskan akan menertibkan seluruh aktivitas terkait penambangan pasir, salah satunya dengan membuat peraturan gubernur (Pergub).

“Untuk kepastian hukum, sudah kita siapkan solusinya yakni dibuatkan Pergub. Misal terkait izin menggunakan UPT ESDM kan masih belum ada. PP 41 tentang kelembagaan juga belum dibenahi. Tetapi kita tidak bisa menghindar dari kasus ini. Keputusan tetap harus diambil,” tegasnya ditemui usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Gedung Grahadi, kemarin (1/10).

Bahkan, pihaknya juga meminta pada Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiaji mengenai proses penegakan hukumnya.

Lebih lanjut dijelaskan, untuk pemberian izin baru mengenai penambangan pasir juga terdapat aturan baru yakni diwajibkannya perusahaan melakukan reklamasi. Selain itu, untuk mengantisipasi dan mengevaluasi proses ekplorasi tambang pasir di Jatim, Pakde Karwo bakal melakukan koordinasi dengan bupati dan forum pimpinan daerah (Forpimda) pada Jumat (2/10) hari ini. (mdr/nis/dur/sta/rev)