IMITASI. Tersangka Silvi Widiasari menutupi wajahnya ketika digelandang petugas ke Polsek Porong. foto: catur andy/BANGSAONLINE
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sindikat pembobol pegadaian dengan modus menggadaikan emas imitasi serta menggunakan identitas palsu, berhasil terkuak. Salah satu anggota sindikat, Silvi Widiasari (29) warga Desa Pareyaan RT 01 RW 01 Kecamatan Arjasa, Situbondo diringkus petugas setelah kepergok menggadaikan 5 buah gelang emas yang diduga palsu di Pegadaian Porong yang terletak di Jalan Bhayangkari. Kini, ibu satu anak itu, mendekam di balik tahanan Mapolsek Porong.
Ceritanya, tersangka datang ke Pegadaian Porong dengan membawa 5 buah gelang emas, 1 surat pembelian emas di salah satu toko emas di Surabaya, dan 1 fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Ningsih yang tercatat sebagai warga Mojokerto.
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
- Kasus Rusunawa Tambak Sawah Sidoarjo: Vonis 4 Eks Kadis Naik Banding, Kuasa Hukum Siapkan Kasasi
“Saat petugas pegadaian memeriksa, ada beberapa keganjalan. Lalu, petugas pegadaian langsung menyerahkan tersangka ke polisi yang berjaga dan dibawa ke Polsek Porong,” kata Kapolsek Porong Kompol Hery Mulyanto, Kamis (24/9).
Kejangalannya awal, sambung Hery, dari identitas diri. Jika gelang yang digadaikan emas asli, kenapa digadaikan ke Porong. Padahal, ada pegadaian di Mojokerto. Selain itu, KTP-nya bukan asli hanya fotocopy. Selanjutnya, setelah dicek oleh petugas pegadaian, ternyata gelangnya imitasi. Kadar emasnya juga tidak sesuai dengan surat pembelian emas yang dibeli pada 27 Desember 2014 lalu.
“Kecurigaan itu juga muncul dari harga yang diminta yakni Rp 8 juta. Padahal dari surat pembelian itu disebutkan harganya Rp 10 juta. Harga emas sekarang mahal karena dampak dari melemahnya nilai rupiah,” jelasnya.
Akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Porong, tersangka mengakui gelang dan fotokopi identitas tersebut palsu. Untuk gelangnya, tersangka mendapatkan dari temannya yang berada di Banyuwangi. Sedangkan alamatnya, tersangka mengambil fotocopy milik orang dan fotonya diganti dengan fotonya sendiri.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




