Sebuah pengumuman mogok yang ditempel di salah satu ruangan di PN Surabaya, Kamis (17/4/2014). foto : nur faishal/BangsaOnline
SURABAYA (BangsaOnline) - Panitera, Panitera Pengganti (PP) dan juru sita, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin mogok. Imbasnya, banyak perkara urung disidangkan. Hari ini, Kamis (17/4/2014), pengadilan kelas 1A ini juga kosong melompong.
Informasi diperoleh, hanya 15 terdakwa dibawa oleh jaksa dua Kejari di Surabaya dari Rutan Medaeng. Itupun tidak semua disidangkan. Ini di luar kewajaran mengingat PN Surabaya merupakan pengadilan tersibuk setelah di Jakarta. Biasanya, 30-70 terdakwa disidangkan di PN Surabaya dalam sehari.
BACA JUGA:
- Tukang Cukur di Wonokusumo Surabaya Nyambi Jual Sabu, Raup Untung Rp250 Ribu per Gram
- Pemilik Unit Apartemen Tunjungan Plaza Kembali Gugat PT Pakuwon Jati dan Notaris di PN Surabaya
- Cegah Mafia Tanah, Senator Ning Lia Usulkan Kode Digital Akta dan Reformasi Sistem Notaris
- 188 Jukir Liar di Surabaya Disidang Tipiring, Didenda Rp100 Ribu
Dua kemungkinan kenapa PN Surabaya hari ini sepi sidang. Pertama, karena besok, Jumat (18/4/2014), tanggal merah, yang artinya libur panjang hingga Minggu bagi hakim, jaksa dan PNS pengadilan. Alasan kedua, panitera masih mogok sidang.
Humas PN Surabaya Ainur Rofik enggan menjelaskan perihal lowongnya sidang hari ini. Terkait tuntutan tunjangan oleh panitera yang berujung mogok kerja, dia mengatakan aspirasi mereka sudah disampaikan ke Makhamah Agung (MA).
"Kalau kapan tunjangan panitera terealisasi, itu bukan wewenang saya yang jawab. Itu MA. Itu pun yang memberikan tunjangan kan pemerintah, bukan pengadilan," tandas Ainur Rofik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




